Giliran Relaksasi Buat Debitur Ultra Mikro Akibat Dampak Pandemi Corona (Covid-19)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi berupa keringanan peminjaman juga bakal dirasakan debitur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang usahanya terkena dampak pandemi corona (Covid-19). Relaksasi berupa penundaan pembayaran pokok dan pembayaran bunga selama enam bulan.
Adapun total penundaan pembayaran pokok dan bunga UMi adalah sebanyak Rp 6,49 triliun. Jika dirinci penundaan program UMi yang disalurkan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM), Pegadaian dan Bahana Artha Ventura (BAV) sebesar Rp 1,61 triliun. Sebanyak 1 juta debitur mengikuti program tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan