Giliran Relaksasi Buat Debitur Ultra Mikro Akibat Dampak Pandemi Corona (Covid-19)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi berupa keringanan peminjaman juga bakal dirasakan debitur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang usahanya terkena dampak pandemi corona (Covid-19). Relaksasi berupa penundaan pembayaran pokok dan pembayaran bunga selama enam bulan.
Adapun total penundaan pembayaran pokok dan bunga UMi adalah sebanyak Rp 6,49 triliun. Jika dirinci penundaan program UMi yang disalurkan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM), Pegadaian dan Bahana Artha Ventura (BAV) sebesar Rp 1,61 triliun. Sebanyak 1 juta debitur mengikuti program tersebut.
