Permudah Fintech Cekak Cari Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan kebijakan bagi sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) untuk meningkatkan permodalan. Kebijakan ini jadi angin segar bagi perusahaan fintech lending bermodal cekak.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan OJK adalah melonggarkan batas kepemilikan oleh investor asing. Regulator bisa memberikan keringanan bagi perusahaan yang perlu memperkuat permodalan, namun belum bisa dipenuhi oleh pemegang saham lokal.
