Berita Market

Gugatan Dicabut, Sidomulyo Selaras (SDMU) Lepas dari Ancaman PKPU

Rabu, 16 Maret 2022 | 16:30 WIB
Gugatan Dicabut, Sidomulyo Selaras (SDMU) Lepas dari Ancaman PKPU

ILUSTRASI. Jati Sejati Investment telah mencabut permohonan PKPU terhadap Sidomulyo Selaras (SDMU). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2018

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) bisa bernapas lega lantaran lepas dari ancaman Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Setelah sidang yang sempat beberapa kali ditunda, Jati Sejati Investment Limited akhirnya memilih mencabut gugatan PKPU terhadap Sidomulyo Selaras. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru