Gunakan Lagi Aplikasi e-Faktur Desktop
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sistem administrasi pajak canggih yang dinamakan Coretax DJP masih bermasalah. Kondisi ini membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya memutuskan seluruh pengusaha kena pajak (PKP) bisa kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, yang ditandatangani Dirjen Pajak Suryo Utomo dan ditetapkan pada 12 Februari lalu.
