Gunakan Lagi Aplikasi e-Faktur Desktop
![Gunakan Lagi Aplikasi e-Faktur Desktop](https://foto.kontan.co.id/YdpV4LujWTnnXD7suuzjimnAEwc=/smart/2025/01/14/882237028.jpg)
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sistem administrasi pajak canggih yang dinamakan Coretax DJP masih bermasalah. Kondisi ini membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya memutuskan seluruh pengusaha kena pajak (PKP) bisa kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, yang ditandatangani Dirjen Pajak Suryo Utomo dan ditetapkan pada 12 Februari lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.