Hambat Panic Buying, Polri Terbitkan Pembatasan Pembelian Empat Produk Pangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menghambat perilaku panic buying akibat wabah virus korona (Covid-19). Polri menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pembelian terhadap empat produk pangan, yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, pembelian produk mi instan dibatasi menjadi maksimal 2 kardus. Pembatasan juga dikenakan pada sejumlah bahan pokok lain dengan rincian pembelian maksimal untuk minyak goreng sebanyak 4 liter, beras dan gula masing-masing 10 kilogram (kg) dan 2 kg.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.