Hambat Panic Buying, Polri Terbitkan Pembatasan Pembelian Empat Produk Pangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menghambat perilaku panic buying akibat wabah virus korona (Covid-19). Polri menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pembelian terhadap empat produk pangan, yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, pembelian produk mi instan dibatasi menjadi maksimal 2 kardus. Pembatasan juga dikenakan pada sejumlah bahan pokok lain dengan rincian pembelian maksimal untuk minyak goreng sebanyak 4 liter, beras dan gula masing-masing 10 kilogram (kg) dan 2 kg.
