Hanya Ada 15 Bandara Internasional di Indonesia yang Layak Operasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengevaluasi 34 bandara internasional di Indonesia. Alasannya, masih ada sejumlah bandara yang belum beroperasi optimal.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja menilai, langkah Kemhub untuk memberikan aksesibilitas kepada maskapai domestik untuk mempunyai pasar, terutama di sistem hub and spoke.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.