Berita Kebijakan

Hanya Ada 15 Bandara Internasional di Indonesia yang Layak Operasi

Senin, 14 Agustus 2023 | 07:49 WIB
Hanya Ada 15 Bandara Internasional di Indonesia yang Layak Operasi

Reporter: Maria Gelvina Maysha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengevaluasi 34 bandara internasional di Indonesia. Alasannya, masih ada sejumlah bandara yang belum beroperasi optimal. 

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja menilai, langkah Kemhub untuk memberikan aksesibilitas kepada maskapai domestik untuk mempunyai pasar, terutama di sistem hub and spoke.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru