ILUSTRASI. Selain rata-rata harga di atas US$ 6 per mmbtu, pelaku industri Jawa Timur harus membayar biaya tambahan. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan harga gas industri sebesar US$ 6 mmbtu ternyata belum merata. Salah satu daerah yang memiliki banyak kawasan industri seperti Jawa Timur misalnya, rata-rata membayar harga gas lebih mahal dari ketentuan pemerintah.
Mengingatkan kembali, tahun lalu pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, terdapat tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga US$ 6 per mmbtu. Ketujuh sektor industri yang berhak menikmati harga gas industri sebesar itu adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.