Berita Bisnis

Harga Materai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Pelaku Industri Keuangan Bergeming

Senin, 07 September 2020 | 07:34 WIB
Harga Materai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Pelaku Industri Keuangan Bergeming

ILUSTRASI. Pemerintah dan DPR resmi bersepakat semua hal di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai. RUU ini akan resmi disahkan menjadi UU baru pada rapat paripurna DPR, menggantikan UU No 13 Tahun 1985 tentang bea materai. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan tarif materai menjadi Rp 10.000 mulai tahun depan. Industri keuangan yakin, kenaikan harga materai tidak akan berdampak apapun.

Pelaku industri siap mengikuti peraturan baru dari pemerintah nanti. "Sebagai industri keuangan berbasis teknologi, siap menerapkan pada industri fintech P2P lending," kata Tumbur Pardede, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru