Harga Materai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Pelaku Industri Keuangan Bergeming
Senin, 07 September 2020 | 07:34 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah dan DPR resmi bersepakat semua hal di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai. RUU ini akan resmi disahkan menjadi UU baru pada rapat paripurna DPR, menggantikan UU No 13 Tahun 1985 tentang bea materai. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Ferrika Sari
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan tarif materai menjadi Rp 10.000 mulai tahun depan. Industri keuangan yakin, kenaikan harga materai tidak akan berdampak apapun.
Pelaku industri siap mengikuti peraturan baru dari pemerintah nanti. "Sebagai industri keuangan berbasis teknologi, siap menerapkan pada industri fintech P2P lending," kata Tumbur Pardede, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.