KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneraoan beleid pengetatan impor yang tidak optimal berpotensi mengganggu pasar elektronik nasional. Risikonya, harga produk elektronik berpotensi naik.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan sejumlah aturan teknis pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dua kali menjadi Permendag Nomor 7/2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.