Harga Rumah Subsidi Naik meski Tak Segede Usulan Pebisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023. Dengan beleid tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.
Selain itu, ketentuan ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN, yakni menjadi antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta untuk tahun 2024 bagi masing-masing zona.
