Harus Selektif Memilih Saham Asuransi Meski Tengah Melaju
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23 Tahun 2023 menuntut sejumlah perusahaan asuransi untuk mencari cara demi mengerek permodalan. Seiring potensi ramainya aksi korporasi yang dilakukan, harga saham sejumlah emiten asuransi ikut terkerek.
Dalam beleid tersebut, perusahaan asuransi konvensional disyaratkan memiliki ekuitas sebesar Rp 250 miliar per akhir tahun 2026. Lebih tinggi dari batas minimal sebelumnya yang dipatok di angka Rp 150 miliar.
