Berita Bisnis

Hati-Hati, Copet Digital Bisa Mengintai Transaksi QR Code

Senin, 19 Agustus 2019 | 09:04 WIB
Hati-Hati, Copet Digital Bisa Mengintai Transaksi QR Code

ILUSTRASI. QR Code Indonesia Standard (QRIS)

Reporter: Agustinus Respati, Ahmad Febrian | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tepat pada saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74, Bank Indonesia (BI) meluncurkan standar quick response (QR) code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru