ILUSTRASI. Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penawaran program dan produk investasi ilegal masih marak. Bahkan, kini bermunculan program investasi KW yang memalsukan nama organisasi atau kelompok resmi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga April menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Entitas investasi ilegal tersebut terdiri dari 11 entitas yang menawarkan money game, tiga entitas yang menggelar investasi cryptocurrency tanpa izin, satu entitas menyelenggarakan sistem pembayaran tanpa izin, dua entitas menyelenggarakan pembiayaan tanpa izin, dan sembilan entitas kegiatan ilegal lainnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.