Berita Keuangan

Henry Surya Kembali Jadi Tersangka, Dijerat Pencucian Uang

Kamis, 16 Maret 2023 | 04:34 WIB
Henry Surya Kembali Jadi Tersangka, Dijerat Pencucian Uang

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menetapkan kembali Henry Surya, pendiri dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sebagai tersangka. Kali ini, polisi menetapkan Henry dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang serta pemalsuan dokumen di KSP Indosurya.  

Sebelumnya Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan KSP Indosurya. Dalam kasus sebelumnya, Henry mendapat vonis lepas.
"Sudah (Henry Surya ditetapkan tersangka)," tegas  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada
Rabu (15/3).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru