KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menetapkan kembali Henry Surya, pendiri dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sebagai tersangka. Kali ini, polisi menetapkan Henry dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang serta pemalsuan dokumen di KSP Indosurya.
Sebelumnya Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan KSP Indosurya. Dalam kasus sebelumnya, Henry mendapat vonis lepas.
"Sudah (Henry Surya ditetapkan tersangka)," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada
Rabu (15/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.