KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menetapkan kembali Henry Surya, pendiri dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sebagai tersangka. Kali ini, polisi menetapkan Henry dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang serta pemalsuan dokumen di KSP Indosurya.
Sebelumnya Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan KSP Indosurya. Dalam kasus sebelumnya, Henry mendapat vonis lepas.
"Sudah (Henry Surya ditetapkan tersangka)," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada
Rabu (15/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.