Hingga Mei 2020, NPL Perbankan Naik Menjadi 3% dari Akhir Tahun Lalu 2,53%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah stimulus yang diberikan kepada perbankan belum cukup efektif membendung peningkatan kredit bermasalah selama pandemi virus corona (Covid-19).
Hingga Mei 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) industri perbankan berada di angka 3%. Nilai tersebut melonjak cukup tinggi dibandingkan akhir tahun lalu sebesar 2,53%, maupun dibandingkan Mei 2019 sebesar 2,61%. Terkereknya rasio NPL terjadi di setiap kelas bank.
