ILUSTRASI. Aktivitas di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, (12/7). OJK mengakui pertumbuhan kredit untuk semester I masih melambat. Hal ini menyebabkan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan mengalami peningkatan. KONTAN/Chep
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah stimulus yang diberikan kepada perbankan belum cukup efektif membendung peningkatan kredit bermasalah selama pandemi virus corona (Covid-19).
Hingga Mei 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) industri perbankan berada di angka 3%. Nilai tersebut melonjak cukup tinggi dibandingkan akhir tahun lalu sebesar 2,53%, maupun dibandingkan Mei 2019 sebesar 2,61%. Terkereknya rasio NPL terjadi di setiap kelas bank.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.