Hingga Mei 2020, NPL Perbankan Naik Menjadi 3% dari Akhir Tahun Lalu 2,53%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah stimulus yang diberikan kepada perbankan belum cukup efektif membendung peningkatan kredit bermasalah selama pandemi virus corona (Covid-19).
Hingga Mei 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) industri perbankan berada di angka 3%. Nilai tersebut melonjak cukup tinggi dibandingkan akhir tahun lalu sebesar 2,53%, maupun dibandingkan Mei 2019 sebesar 2,61%. Terkereknya rasio NPL terjadi di setiap kelas bank.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.