Hukuman Terpidana Korupsi Asabri Dipangkas di Tingkat Banding, Jaksa Ajukan Kasasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merasa tidak puas terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman penjara terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
Terhitung pada Senin (30/5) kemarin, JPU menandatangani akta permintaan kasasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan