Berita Ekonomi

Hukuman Terpidana Korupsi Asabri Dipangkas di Tingkat Banding, Jaksa Ajukan Kasasi

Minggu, 05 Juni 2022 | 13:48 WIB
Hukuman Terpidana Korupsi Asabri Dipangkas di Tingkat Banding, Jaksa Ajukan Kasasi

ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Adam Damiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merasa tidak puas terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman penjara terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

Terhitung pada Senin (30/5) kemarin, JPU menandatangani akta permintaan kasasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru