Hukuman Terpidana Korupsi Asabri Dipangkas di Tingkat Banding, Jaksa Ajukan Kasasi
Minggu, 05 Juni 2022 | 13:48 WIB
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Adam Damiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merasa tidak puas terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman penjara terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
Terhitung pada Senin (30/5) kemarin, JPU menandatangani akta permintaan kasasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.