ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Adam Damiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merasa tidak puas terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman penjara terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
Terhitung pada Senin (30/5) kemarin, JPU menandatangani akta permintaan kasasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG