Berita *Regulasi

Ibadah Haji Batal, Kementerian Agama Realokasi Dana

Rabu, 08 Juli 2020 | 06:29 WIB
Ibadah Haji Batal, Kementerian Agama Realokasi Dana

ILUSTRASI. Menteri Agama Fachrul Razi membacakan laporan Kementerian Agama pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatalan ibadah haji pada tahun ini membuat Kementerian Agama (Kemnag) melakukan realokasi anggaran untuk kegiatan penyelenggaraan ibadah haji dalam APBN 2020.

Oleh karena itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengajukan realokasi anggaran dari kegiatan tersebut kepada Komisi VIII DPR RI.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru