Ihwal Kenaikan Pajak Daerah, Ada Janji Insentif Fiskal Bagi Para Pebisnis Hiburan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan sejumlah tarif pajak daerah, terutama pajak hiburan, masih memantik polemik. Misalnya, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap naik menjadi paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal jika merasa keberatan dengan tarif tersebut.
Baca Juga: Pembuat Mainan Mencari Pabrik di Luar China
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.