Ihwal Kenaikan Pajak Daerah, Ada Janji Insentif Fiskal Bagi Para Pebisnis Hiburan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan sejumlah tarif pajak daerah, terutama pajak hiburan, masih memantik polemik. Misalnya, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap naik menjadi paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal jika merasa keberatan dengan tarif tersebut.
Baca Juga: Pembuat Mainan Mencari Pabrik di Luar China
