Ikhtian Jinakkan Premi Asuransi Kesehatan Lewat Co-payment

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi dihadapkan pada tingginya inflasi medis dalam beberapa tahun ke belakang yang berbuntut lonjakan tarif premi asuransi kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis lonjakan kenaikan tarif premi bisa diredam di masa datang.
Mengutip data Global Medical Trend Rates Report, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono menyebut inflasi medis di Indonesia mencapai 10,1% di tahun 2024. Lebih tinggi dari data tahun sebelumnya yang sebesar 9,4%. Bayang-bayang kenaikan inflasi medis kembali muncul di 2025 dengan angka perkiraan sebesar 13,6%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan