Ikhtiar Menangkal Fraud Asuransi Kesehatan Lewat Nasihat Pakar Medis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rancangan aturan asuransi kesehatan yang tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri wajib membentuk Dewan Penasihat Medis alias Medical Advisory Board (MAB). Badan yang terdiri dari dokter dan profesional medis ini nantinya akan memberikan masukan kepada perusahaan asuransi.
Misalnya peninjauan klaim, underwriting, hingga memastikan kualitas layanan sehingga bisa membantu mencegah penyelewengan. Nah, soal pembentukan lembaga ini, OJK memperbolehkan perusahaan asuransi mendirikan MAB sendiri atau secara patungan dengan perusahaan asuransi lain.
