Ikhtiar Menangkal Fraud Asuransi Kesehatan Lewat Nasihat Pakar Medis

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rancangan aturan asuransi kesehatan yang tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri wajib membentuk Dewan Penasihat Medis alias Medical Advisory Board (MAB). Badan yang terdiri dari dokter dan profesional medis ini nantinya akan memberikan masukan kepada perusahaan asuransi.
Misalnya peninjauan klaim, underwriting, hingga memastikan kualitas layanan sehingga bisa membantu mencegah penyelewengan. Nah, soal pembentukan lembaga ini, OJK memperbolehkan perusahaan asuransi mendirikan MAB sendiri atau secara patungan dengan perusahaan asuransi lain.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan