Ilham Wardhana Siregar, Tersangka Kasus Korupsi Asabri Tutup Usia

Senin, 02 Agustus 2021 | 18:45 WIB
Ilham Wardhana Siregar, Tersangka Kasus Korupsi Asabri Tutup Usia
[ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri periode tahun 2012-2019, Ilham Wardhana Siregar, meninggal dunia. Almarhum Ilham menjabat Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 sampai Januari 2017.

Ilham meninggal pada hari Sabtu (31/7) pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang. Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam menyatakan Ilham meninggal karena sakit, tanpa merinci, sakit apa yang diderita tersangka.

Lewat siaran persnya, Leonard menyatakan Ilham telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Asabri sejak 1 Februari 2021 silam. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Nasib Saham BBYB, Antara Masuknya Rockcore Financial Technology dan Aksi Jual Asabri

Kata Leonard, setelah berkas perkara tersangka Ilham dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa peneliti, pada 28 Mei 2021 tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Dan telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Leonard dalam siaran persnya.

Selanjutnya, kata Leonard, dengan meninggalnya Ilham maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.

KONTAN pun menghubungi Ardito Muwardi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Minggu (1/8) pagi. Ardito mengatakan, perihal sebab meninggalnya tersangka Ilham, pihak keluarga ataupun kuasa hukum tersangka merupakan pihak yang paling tepat menjelaskan.

Baca Juga: Ferrari Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabri Laku Terjual Rp 6,38 Miliar

Mengenai kelanjutan pemeriksaan dan pembekuan rekening atas nama istri dan anak Ilham, Ardito menegaskan belum bisa memberikan penjelasan pada saat ini.

"Perlu diketahui, tim jaksa penuntut umum (JPU) sebagian besar adalah jaksa-jaksa yang bertugas di Gedung Bundar, dan sebagian kecilnya adalah jaksa-jaksa di Kejari Jakarta Timur. Oleh karena itu kami masih harus berkoordinasi lagi," ujar Ardito.

Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berkeyakinan persidangan kasus korupsi PT Asabri tidak akan terkendala dengan absennya tersangka Ilham, karena meninggal dunia. Keterangan Ilham dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik sebagai saksi untuk tersangka lain maupun untuk dirinya sendiri, dapat menjadi bagian dari alat bukti.

"Hakim yang akan menilai, materi BAP Ilham memiliki kualifikasi sebagai alat bukti. Tentu hakim membolehkan jaksa membacakan BAP Ilham," pungkas Boyemin.

Selanjutnya: Ini tiga jurus Mensos Risma mencegah korupsi dalam penyaluran bansos

Selanjutnya: Aset Hasil Rampasan Kasus Korupsi Terus Merosot

 

Bagikan

Berita Terbaru

Transaksi Pembayaran Lewat QRIS Semakin Semarak
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:11 WIB

Transaksi Pembayaran Lewat QRIS Semakin Semarak

BI menargetkan volume transaksi QRIS tahun 2025 mencapai 15,37 miliar atau melonjak 146,4% secara tahunan dengan nilai Rp 1.486,8 triliun 

CIMB Niaga Syariah Jajaki Konsolidasi dengan BUS
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:07 WIB

CIMB Niaga Syariah Jajaki Konsolidasi dengan BUS

Bank CIMB Niaga berpotensi memiliki bank syariah beraset jumbo. Pasalnya, bank melakukan penjajakan untuk konsolidasi dengan bank syariah​

Ekonomi Tak Pasti, Kolektor Barang Mewah Berhati-hati
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:00 WIB

Ekonomi Tak Pasti, Kolektor Barang Mewah Berhati-hati

Kondisi ekonomi global yang tak pasti serta suku bunga tinggi menekan industri barang mewah di tahun 2025

Berhentilah Menebang Masa Depan
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:10 WIB

Berhentilah Menebang Masa Depan

Bencana  banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra jadi momentum reformasi kebijakan perizinan dan tata ruang Indonesia.​

Jangan Jadi Tradisi
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:00 WIB

Jangan Jadi Tradisi

Lonjakan harga-harga komoditas pangan menjelang Nataru ataupun saat puasa dan Lebaran harus disikapi serius pemerintah lewat kebijakan.

Bos Martina Berto (MBTO) Memilih Investasi Berhorizon Menengah hingga Panjang
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:55 WIB

Bos Martina Berto (MBTO) Memilih Investasi Berhorizon Menengah hingga Panjang

Direktur Utama PT Martina Berto Tbk (MBTO), Bryan David Emil, memilih aset berjangka menengah panjang dalam portofolio investasinya.

Multifinance Kejar Pembiayaan Mobil
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:50 WIB

Multifinance Kejar Pembiayaan Mobil

Pemangkasan target penjualan mobil baru oleh Gaikindo menjadi 780.000 unit menegaskan tekanan pada industri otomotif belum mereda.

Daya Beli Pulih, Kredit Masih Tertahan
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:48 WIB

Daya Beli Pulih, Kredit Masih Tertahan

Pemulihan daya beli masyarakat mulai terlihat di Oktober 2025, namun belum merata. Kredit rumahtangga jadi penopang utama pertumbuhan kredit OJK.

Rupiah Pekan Ini Terangkat Pelemahan Dolar
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Pekan Ini Terangkat Pelemahan Dolar

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot menguat 0,18% secara harian ke Rp 16.646 per dolar AS pada Jumat (12/12).

Sinergi Multi (SMLE) Bersiap Mengekspor Minyak Nilam
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 05:20 WIB

Sinergi Multi (SMLE) Bersiap Mengekspor Minyak Nilam

SMLE memperkuat bisnis nilam sebagai salah satu komoditas strategis di Indonesia dengan fokus pada kategori wewangian (fragrance & flavors).

INDEKS BERITA