ILUSTRASI. JAKARTA,7/3-PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA. KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Surat berharga negara (SBN) menjadi salah satu instrumen yang ditawarkan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II agar bisa memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah.
Bagi pemerintah, program Tax Amnesty bakal menghasilkan pemasukan negara melalui setoran PPh. Namun, di sisi lain pemerintah juga harus membayar kupon imbal hasil (yield) kepada peserta Tax Amnesty yang menempatkan dananya di SBN.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.