Berita Ekonomi

Imbalan Bunga Obligasi bagi Peserta Tax Amnesty

Selasa, 08 Maret 2022 | 06:08 WIB
Imbalan Bunga Obligasi bagi Peserta Tax Amnesty

ILUSTRASI. JAKARTA,7/3-PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Surat berharga negara (SBN) menjadi salah satu instrumen yang ditawarkan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II agar bisa memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah.

Bagi pemerintah, program Tax Amnesty bakal menghasilkan pemasukan negara melalui setoran PPh. Namun, di sisi lain pemerintah juga harus membayar kupon imbal hasil (yield) kepada peserta Tax Amnesty yang menempatkan dananya di SBN.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru