KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Surat berharga negara (SBN) menjadi salah satu instrumen yang ditawarkan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II agar bisa memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah.
Bagi pemerintah, program Tax Amnesty bakal menghasilkan pemasukan negara melalui setoran PPh. Namun, di sisi lain pemerintah juga harus membayar kupon imbal hasil (yield) kepada peserta Tax Amnesty yang menempatkan dananya di SBN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.