Implikasi Disinsentif Penyimpanan Beras

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Satgas Pangan, belakangan semakin menyoroti praktik penimbunan beras. Dasar hukumnya yakni Undang-undang Pangan No. 18/2012 Pasal 53 dan Pasal 133 yang melarang penimbunan dengan tujuan merugikan masyarakat.
Berikutnya Undang-undang No. 7/2014 tentang Perdagangan Pasal 29 ayat (1) yang melarang penyimpanan barang secara berlebihan bila menimbulkan kelangkaan dan gejolak harga.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan