Implikasi Disinsentif Penyimpanan Beras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Satgas Pangan, belakangan semakin menyoroti praktik penimbunan beras. Dasar hukumnya yakni Undang-undang Pangan No. 18/2012 Pasal 53 dan Pasal 133 yang melarang penimbunan dengan tujuan merugikan masyarakat.
Berikutnya Undang-undang No. 7/2014 tentang Perdagangan Pasal 29 ayat (1) yang melarang penyimpanan barang secara berlebihan bila menimbulkan kelangkaan dan gejolak harga.
