Importir Garam Membantah Tudingan KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh importir garam membantah semua tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan monopoli garam industri aneka pangan di rentang 2013-2016.
Bantahan itu ditujukan terhadap tudingan KPPU terhadap PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. KPPU menyebut ketujuh perusahaan itu melakukan monopoli atas impor garam berdasarkan perjanjian antarimportir garan.
