KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh importir garam membantah semua tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan monopoli garam industri aneka pangan di rentang 2013-2016.
Bantahan itu ditujukan terhadap tudingan KPPU terhadap PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. KPPU menyebut ketujuh perusahaan itu melakukan monopoli atas impor garam berdasarkan perjanjian antarimportir garan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.