KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1/2020 yang mengatur soal persiapan menghadapi dampak wabah virus corona.
Selain memberi insentif sektor riil dan perubahan anggaran negara, Perppu No 1/2020 juga fokus menjaga stabilitas industri keuangan dengan memperkuat kewenangan berbagai lembaga di sektor keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.