Imunitas Perbankan Masih Bagus Menghadapi Efek Corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1/2020 yang mengatur soal persiapan menghadapi dampak wabah virus corona.
Selain memberi insentif sektor riil dan perubahan anggaran negara, Perppu No 1/2020 juga fokus menjaga stabilitas industri keuangan dengan memperkuat kewenangan berbagai lembaga di sektor keuangan.
