Imunitas Perbankan Masih Bagus Menghadapi Efek Corona

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1/2020 yang mengatur soal persiapan menghadapi dampak wabah virus corona.
Selain memberi insentif sektor riil dan perubahan anggaran negara, Perppu No 1/2020 juga fokus menjaga stabilitas industri keuangan dengan memperkuat kewenangan berbagai lembaga di sektor keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan