Independensi Otoritas Keuangan Menjadi Taruhan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Diam-diam, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyusun draf revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Lewat RUU tersebut, ruang intervensi politik terhadap Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) terbuka lebar.
Dalam draf RUU PPSK yang diterima KONTAN, DPR berwenang melakukan evaluasi langsung Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS dan merekomendasikan pemberhentian pejabat dari tiga lembaga strategis itu.
