Independensi Otoritas Keuangan Menjadi Taruhan

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Diam-diam, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyusun draf revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Lewat RUU tersebut, ruang intervensi politik terhadap Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) terbuka lebar.
Dalam draf RUU PPSK yang diterima KONTAN, DPR berwenang melakukan evaluasi langsung Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS dan merekomendasikan pemberhentian pejabat dari tiga lembaga strategis itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan