India Berniat Membuka Peluang Kepemilikan Asing Atas Life Insurance Corporation (LIC)

Rabu, 08 September 2021 | 18:10 WIB
India Berniat Membuka Peluang Kepemilikan Asing Atas Life Insurance Corporation (LIC)
[ILUSTRASI. LIC yang merupakan asuransi jiwa terbesar di India, akan menggelar IPO dengan target perolehan dana hingga US$ 12,2 miliar. REUTERS/Francis Mascarenhas]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Pemerintah India sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk mengizinkan investor institusi asing membeli hingga total 20% saham perusahaan milik negara bernama Life Insurance Corporation (LIC). Aturan yang berlaku sekarang, investor institusi asing dilarang memiliki saham LIC.

Meskipun tak boleh memiliki saham LIC, sejauh ini investor institusi asing boleh memiliki hingga 20% saham di bank milik Negara India. Kepemilikan investor institusi asing di perusahaan asuransi swasta bahkan bisa sampai 74%.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Melfrida Gultom, Direktur Bank DBS Indonesia: Minimal 10% Penghasilan Untuk Investasi
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Melfrida Gultom, Direktur Bank DBS Indonesia: Minimal 10% Penghasilan Untuk Investasi

Peppy mengingatkan agar investor tidak mudah terbawa arus informasi, terutama yang beredar luas di medsos tanpa dasar yang kuat dan terverifikasi.

Melfrida Gultom Rencanakan Keuangan Sejak Belia
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Melfrida Gultom Rencanakan Keuangan Sejak Belia

Pendekatan yang disiplin, konsisten, dan penuh kesadaran menjadi kunci utama dalam menjaga nilai kekayaan

Budaya Nebeng Jadi Solusi Perjalanan Lebih Terjangkau
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Budaya Nebeng Jadi Solusi Perjalanan Lebih Terjangkau

Budaya berbagi tumpangan, bukan hal baru di Indonesia. Konsep ini kini hadir dalam bentuk aplikasi. Seperti apa layanannya?

 
Cara IKEA Merakit Bisnis Wirausahawan Sosial
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Cara IKEA Merakit Bisnis Wirausahawan Sosial

IKEA Indonesia menjalankan aksi keberlanjutan dengan membesarkan pelaku usaha sosial (social enterprise). Bagaimana caranya?

Setrum Paylater Kian Terasa di Ekosistem Motor Listrik
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Setrum Paylater Kian Terasa di Ekosistem Motor Listrik

Motor listrik makin menjadi incaran konsumen dengan pilihan pembayaran yang semakin beragam. Salah satunya skema paylater.

 
Balapan Mobil Listrik Segmen Pasar di Bawah Rp 300 Juta
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Balapan Mobil Listrik Segmen Pasar di Bawah Rp 300 Juta

Persaingan pasar mobil listrik dengan harga di bawah Rp 300 juta semakin sengit. Simak kompetisi pasarnya.

Cuan Datang Setelah Meriset Ubah Sampah Sulit Terurai
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Cuan Datang Setelah Meriset Ubah Sampah Sulit Terurai

Bermula dari memikirkan masa depan anak, Rendy Aditya Wachid memilih membangun bisnis pengolahan residu berbasis riset.

 
Pelajari Peluang Laris Usaha Bengkel Motor Listrik
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Pelajari Peluang Laris Usaha Bengkel Motor Listrik

Di tengah lonjakan populasi sepeda motor listrik, bisnis bengkel sepeda motor listrik bermunculan untuk melayani jasa perbaikan.

 
Bisa, Yuk Menata Jalan Menuju Kebebasan Finansial
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Bisa, Yuk Menata Jalan Menuju Kebebasan Finansial

Kenali apa itu kebebasan finansial dan bagaimana strategi meraih financial freedom agar tidak menjadi impian saja.

 
Era Denda Miliaran
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Era Denda Miliaran

OJK menggunakan Peraturan OJK (POJK) No 41/2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank, sebagai "buku panduan" pemeriksaan bank.​

INDEKS BERITA

Terpopuler