KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia dan Mozambik (IM-PTA). Ratifikasi tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden nomor 90 tahun 2021.
Usai ratifikasi, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menargetkan perjanjian dagang dapat diimplementasikan segera. "Implementasi IM-PTA ditargetkan akhir tahun 2021," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono saat dihubungi KONTAN, Kamis (28/10).
