KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia dan Mozambik (IM-PTA). Ratifikasi tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden nomor 90 tahun 2021.
Usai ratifikasi, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menargetkan perjanjian dagang dapat diimplementasikan segera. "Implementasi IM-PTA ditargetkan akhir tahun 2021," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono saat dihubungi KONTAN, Kamis (28/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan