Indonesia Ratifikasi Kesepakatan Dagang ASEAN-Hong Kong

Selasa, 12 Februari 2019 | 06:30 WIB
Indonesia Ratifikasi Kesepakatan Dagang ASEAN-Hong Kong
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menggencarkan upaya pengesahan perjanjian perdagangan international (PPI) di tahun ini. Salah satu perjanjian yang telah diratifikasi adalah perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hongkong (AHKFTA).

DPR telah menyetujui perjanjian tersebut dan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Kami proses melalui Perpres ke Sekretariat Negara (Setneg) ," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (11/2).

Menurut dia, pembuatan Perpres perlu dilakukan secara cepat. Ia menargetkan Perpres dapat selesai pada bulan Maret atau April 2019 ini. Proses persetujuan yang dipercepat itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum di AHKFTA. Pakta itu baru akan berlaku bila telah diratifikasi empat negara.

Dia bilang AHKFTA akan menguntungkan bagi importir untuk memperoleh bahann baku yang lebih murah. Selain itu, Hong Kong juga akan memberikan fleksibilitas izin tinggal untuk tenaga kerja Indonesia.

Selain AHKFTA, Indonesia juga masih belum meratifikasi perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia Chile (IC-CEPA). Sebelumnya DPR telah menyetujui lerjanjian tersebut dan diratifikasi menggunakan Perpres. "IC-CEPA saat ini masih dalam proses penandatangan presiden," terangnya.

Sebelumnya selain dua perjanjian tersebut, terdapat sejumlah perjanjian dagang yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Hal tersebut dikarenakan tidak ada tanggapan dari DPR
Enggartiasto bilang perjanjian dagang yang belum ditanggapi oleh DPR tersebut telah selesai diratifikasi melalui Perpres. Salah satunya adalah Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA) yang diratifikasi melaluo Perpres dan kembali dibahas mendalam oleh DPR.

Ratifikasi melalui Perpres memungkinkan untuk dilakukan. Pada Undang Undang (UU) no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 84 ayat 4 dinyatakan bahwa apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 harinkerja pada masa sidang, pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR.
Pemerintah menargetkan tahun ini ada tujuh PPI yang bisa diratifikasi bersama DPR sehingga bisa langsung diterapkan.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham-Saham Cepek Unjuk Gigi, dari OASA, BKSL Hingga BUMI, Ada yang bisa Dicermati?
| Selasa, 17 Juni 2025 | 09:47 WIB

Saham-Saham Cepek Unjuk Gigi, dari OASA, BKSL Hingga BUMI, Ada yang bisa Dicermati?

Beberapa saham cepek mengalami kenaikan harga yang diiringi dengan kenaikan volume transaksi yang signifikan. 

Indonesia dan Singapura Perkuat Enam Kerja Sama
| Selasa, 17 Juni 2025 | 09:07 WIB

Indonesia dan Singapura Perkuat Enam Kerja Sama

Kerja sama ini ditegaskan dalam pertemuan tingkat menteri The 15th Indonesia-Singapore Six Bilateral Economic Working Groups Ministerial Meeting

BI Diramal Tahan Lagi Suku Bunga
| Selasa, 17 Juni 2025 | 09:01 WIB

BI Diramal Tahan Lagi Suku Bunga

Bank Indonesia mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni mulai Selasa (17/6) hingga Rabu (18/6) besok

Menghadang Dampak Ekonomi Perang Iran-Israel
| Selasa, 17 Juni 2025 | 08:53 WIB

Menghadang Dampak Ekonomi Perang Iran-Israel

Konflik Iran dan Israel menambah tekanan terhadap perekonomian Indonesia dari sisi harga minyak dan rupiah

Laba Bersih Mei Positif, Capital Group Hingga JP Morgan Profit Taking Saham BBCA
| Selasa, 17 Juni 2025 | 08:49 WIB

Laba Bersih Mei Positif, Capital Group Hingga JP Morgan Profit Taking Saham BBCA

Pada Mei 2025 BBCA mencatatkan laba bersih bank only sebesar Rp 5 triliun atau tumbuh 12% year on year (YoY).

Profit 33,48% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Dalam (17 Juni 2025)
| Selasa, 17 Juni 2025 | 08:46 WIB

Profit 33,48% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Dalam (17 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (17 Juni 2025) 1.950.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,48% jika menjual hari ini.

Harga Melesat Hingga Terkena UMA dan Suspensi, Manajemen MGLV: Tak Ada Aksi Korporasi
| Selasa, 17 Juni 2025 | 08:10 WIB

Harga Melesat Hingga Terkena UMA dan Suspensi, Manajemen MGLV: Tak Ada Aksi Korporasi

MGLV belum merilis tiga laporan keuangan, yaitu laporan keuangan kuartal III-2024, setahun penuh 2024, dan kuartal I-2025. 

Bursa Mengkaji Ulang Jam Perdagangan Saham
| Selasa, 17 Juni 2025 | 07:36 WIB

Bursa Mengkaji Ulang Jam Perdagangan Saham

Otoritas bursa kembali memunculkan wacana penyesuaian jam perdagangan, dengan alasan supaya tidak tertinggal dengan bursa lainnya.

MEDC Mencatat Lifting Minyak Perdana dari Lapangan Forel
| Selasa, 17 Juni 2025 | 07:33 WIB

MEDC Mencatat Lifting Minyak Perdana dari Lapangan Forel

Produksi dari lapangan telah mencapai 10.000 barel minyak per hari (BOPD) dan ditampung di FPSO Marlin Natuna 

Menimbang Rotasi ke Sektor Saham Unggulan
| Selasa, 17 Juni 2025 | 07:30 WIB

Menimbang Rotasi ke Sektor Saham Unggulan

Ketidakpastian tarif dagang dan memanasnya tensi geopolitik membuat pelaku pasar mulai menyesuaikan kembali portofolio sahamnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler