Indonesia Ratifikasi Kesepakatan Dagang ASEAN-Hong Kong

Selasa, 12 Februari 2019 | 06:30 WIB
Indonesia Ratifikasi Kesepakatan Dagang ASEAN-Hong Kong
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menggencarkan upaya pengesahan perjanjian perdagangan international (PPI) di tahun ini. Salah satu perjanjian yang telah diratifikasi adalah perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hongkong (AHKFTA).

DPR telah menyetujui perjanjian tersebut dan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Kami proses melalui Perpres ke Sekretariat Negara (Setneg) ," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (11/2).

Menurut dia, pembuatan Perpres perlu dilakukan secara cepat. Ia menargetkan Perpres dapat selesai pada bulan Maret atau April 2019 ini. Proses persetujuan yang dipercepat itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum di AHKFTA. Pakta itu baru akan berlaku bila telah diratifikasi empat negara.

Dia bilang AHKFTA akan menguntungkan bagi importir untuk memperoleh bahann baku yang lebih murah. Selain itu, Hong Kong juga akan memberikan fleksibilitas izin tinggal untuk tenaga kerja Indonesia.

Selain AHKFTA, Indonesia juga masih belum meratifikasi perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia Chile (IC-CEPA). Sebelumnya DPR telah menyetujui lerjanjian tersebut dan diratifikasi menggunakan Perpres. "IC-CEPA saat ini masih dalam proses penandatangan presiden," terangnya.

Sebelumnya selain dua perjanjian tersebut, terdapat sejumlah perjanjian dagang yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Hal tersebut dikarenakan tidak ada tanggapan dari DPR
Enggartiasto bilang perjanjian dagang yang belum ditanggapi oleh DPR tersebut telah selesai diratifikasi melalui Perpres. Salah satunya adalah Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA) yang diratifikasi melaluo Perpres dan kembali dibahas mendalam oleh DPR.

Ratifikasi melalui Perpres memungkinkan untuk dilakukan. Pada Undang Undang (UU) no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 84 ayat 4 dinyatakan bahwa apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 harinkerja pada masa sidang, pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR.
Pemerintah menargetkan tahun ini ada tujuh PPI yang bisa diratifikasi bersama DPR sehingga bisa langsung diterapkan.

Bagikan

Berita Terbaru

Lari Dahulu Jadi Pelatih Kemudian
| Minggu, 20 Juli 2025 | 04:05 WIB

Lari Dahulu Jadi Pelatih Kemudian

Demam lari tak lagi sekadar tren, tapi telah membuka peluang baru bagi profesi pelatih lari profesional. 

 
Menengok Pemegang Saham DCII Yang Kekayaannya Bertambah Puluhan Triliun dalam Sepekan
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:00 WIB

Menengok Pemegang Saham DCII Yang Kekayaannya Bertambah Puluhan Triliun dalam Sepekan

Hanya dalam sepekan harga saham DCII, emiten bidang penyedia layanan penyimpanan data server ini, meroket 62,19%.​

Prajogo Pangestu Rajai Bursa Efek, Kapitalisasi Pasar Grup Tembus Rp 2.395 Triliun
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:23 WIB

Prajogo Pangestu Rajai Bursa Efek, Kapitalisasi Pasar Grup Tembus Rp 2.395 Triliun

Per Jumat (18/7), nilai kapitalisasi pasar saham Prajogo Pangestu mencapai Rp 2.444,74 triliun, setara 18,69% total kapitalisasi pasar IDX.

Adrian Maulana, Terus Belajar dalam Dunia Investasi
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:22 WIB

Adrian Maulana, Terus Belajar dalam Dunia Investasi

Adrian juga rajin membaca buku tentang investasi. Ia termasuk orang yang tidak pelit untuk membeli hingga puluhan buku terkait dunia investasi.

Sepekan, Kurs Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Ini Penyebabnya
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:06 WIB

Sepekan, Kurs Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Ini Penyebabnya

Dolar AS berbalik melemah  merespons pidato dovish pejabat  The Fed yang menyerukan pemangkasan suku bunga segera dilakukan FOMC akhir bulan ini.

Profit 24,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (19 Juli 2025)
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:34 WIB

Profit 24,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (19 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 19 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.927.000 per gram, harga buyback Rp 1.773.000 per gram.

Petrosea (PTRO) Meraih Pinjaman BBNI Rp 2,19 Triliun
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:56 WIB

Petrosea (PTRO) Meraih Pinjaman BBNI Rp 2,19 Triliun

PT Petrosea Tbk (PTRO) menandatangani perjanjian pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) senilai US$ 135 juta, setara Rp 2,19 triliun.

Semester I-2025, Laba PAM Mineral (NICL) Melejit 386%
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:51 WIB

Semester I-2025, Laba PAM Mineral (NICL) Melejit 386%

Di sepanjang enam bulan pertama tahun ini, kinerja top line dan bottom line PT PAM Mineral Tbk (NICL) melesat signifikan.​

Prospek Emiten Terdongkrak Harga Mineral
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:46 WIB

Prospek Emiten Terdongkrak Harga Mineral

Harga sejumlah komoditas logam mineral di pasar global terus mencatatkan kenaikan di sepanjang tahun 2025 berjalan.

Sentimen Lokal dan Global Mendorong IHSG Menguat 3,75% Dalam Sepekan
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:37 WIB

Sentimen Lokal dan Global Mendorong IHSG Menguat 3,75% Dalam Sepekan

Penguatan IHSG di pekan ini, antara lain, ditopang rilis data ekonomi China, data inflasi Amerika Serikat (AS) dan saham-saham konglomerasi.

INDEKS BERITA