Indonesia Ratifikasi Kesepakatan Dagang ASEAN-Hong Kong

Selasa, 12 Februari 2019 | 06:30 WIB
Indonesia Ratifikasi Kesepakatan Dagang ASEAN-Hong Kong
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menggencarkan upaya pengesahan perjanjian perdagangan international (PPI) di tahun ini. Salah satu perjanjian yang telah diratifikasi adalah perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hongkong (AHKFTA).

DPR telah menyetujui perjanjian tersebut dan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Kami proses melalui Perpres ke Sekretariat Negara (Setneg) ," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (11/2).

Menurut dia, pembuatan Perpres perlu dilakukan secara cepat. Ia menargetkan Perpres dapat selesai pada bulan Maret atau April 2019 ini. Proses persetujuan yang dipercepat itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum di AHKFTA. Pakta itu baru akan berlaku bila telah diratifikasi empat negara.

Dia bilang AHKFTA akan menguntungkan bagi importir untuk memperoleh bahann baku yang lebih murah. Selain itu, Hong Kong juga akan memberikan fleksibilitas izin tinggal untuk tenaga kerja Indonesia.

Selain AHKFTA, Indonesia juga masih belum meratifikasi perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia Chile (IC-CEPA). Sebelumnya DPR telah menyetujui lerjanjian tersebut dan diratifikasi menggunakan Perpres. "IC-CEPA saat ini masih dalam proses penandatangan presiden," terangnya.

Sebelumnya selain dua perjanjian tersebut, terdapat sejumlah perjanjian dagang yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Hal tersebut dikarenakan tidak ada tanggapan dari DPR
Enggartiasto bilang perjanjian dagang yang belum ditanggapi oleh DPR tersebut telah selesai diratifikasi melalui Perpres. Salah satunya adalah Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA) yang diratifikasi melaluo Perpres dan kembali dibahas mendalam oleh DPR.

Ratifikasi melalui Perpres memungkinkan untuk dilakukan. Pada Undang Undang (UU) no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 84 ayat 4 dinyatakan bahwa apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 harinkerja pada masa sidang, pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR.
Pemerintah menargetkan tahun ini ada tujuh PPI yang bisa diratifikasi bersama DPR sehingga bisa langsung diterapkan.

Bagikan

Berita Terbaru

Siasat Industri Properti dan Konstruksi Mengelola Dana dari KUR Perumahan
| Minggu, 28 September 2025 | 14:00 WIB

Siasat Industri Properti dan Konstruksi Mengelola Dana dari KUR Perumahan

Program kredit usaha rakyat (KUR) untuk perumahan akan menjadi amunisi pertumbuhan bisnis properti. 

Cara Dapat Kredit Rumah BTN dengan Bunga 5% dan Tenor Panjang
| Minggu, 28 September 2025 | 13:00 WIB

Cara Dapat Kredit Rumah BTN dengan Bunga 5% dan Tenor Panjang

Manfaatkan KUR perumahan BTN bunga 5% untuk rumah subsidi, tenor lama, biaya pinjaman rendah.            

iPhone 17 Jadi Amunisi Kinerja Erajaya Swasembada (ERAA) Hingga Akhir 2025
| Minggu, 28 September 2025 | 11:05 WIB

iPhone 17 Jadi Amunisi Kinerja Erajaya Swasembada (ERAA) Hingga Akhir 2025

Penjualan telepon seluler masih menjadi kontributor tertinggi bagi PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA).

Aksi Anak Haji Isam Bikin Saham FAST Tancap Gas, Investor Ritel Kudu Tetap Hati-Hati
| Minggu, 28 September 2025 | 10:00 WIB

Aksi Anak Haji Isam Bikin Saham FAST Tancap Gas, Investor Ritel Kudu Tetap Hati-Hati

Risiko investasi di saham PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) tetap tinggi karena belum ada perubahan fundamental dan likuiditas saham yang kecil.

Menanti Hasil Eksekusi Rencana First Resources di ANJT, di Atas Kertas Mestinya Oke
| Minggu, 28 September 2025 | 09:00 WIB

Menanti Hasil Eksekusi Rencana First Resources di ANJT, di Atas Kertas Mestinya Oke

Sebagai pengendali baru, First Resources sendiri telah menyiapkan sejumlah strategi pengembangan ANJT ke depan.

Deposito Lebih Likuid, Fleksibel dan Minim Risiko
| Minggu, 28 September 2025 | 09:00 WIB

Deposito Lebih Likuid, Fleksibel dan Minim Risiko

Beberapa bank menawarkan bunga deposito lebih tinggi untuk tenor pendek. Bisa untuk kebutuhan apa saja?

Spekulan Berulah, Hati-Hati Terkecoh Kenaikan Ekstrem Waran Terstruktur
| Minggu, 28 September 2025 | 07:20 WIB

Spekulan Berulah, Hati-Hati Terkecoh Kenaikan Ekstrem Waran Terstruktur

Warran terstruktur menjanjikan keuntungan lebih atraktif ketimbang saham dasarnya. Tapi, hati-hati kalau harga naik terlalu ekstrem.

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Faktor Internal dan Eksternal
| Minggu, 28 September 2025 | 06:30 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Faktor Internal dan Eksternal

Kurs rupiah melemah 0,8% dalam seminggu, ditutup di Rp16.738 per dolar AS pada 26 September 2025. Lihat analisis penyebabnya.

Tidak Lagi Bingung Buang Sampah Ukuran Jumbo
| Minggu, 28 September 2025 | 06:30 WIB

Tidak Lagi Bingung Buang Sampah Ukuran Jumbo

Buang barang dengan ukuran besar, kerap merepotkan. Penyedia jasa angkut sampah jumbo pun menangkap peluang menarik ini. 

Agar Keran Kredit ke UMKM Makin Mengucur
| Minggu, 28 September 2025 | 06:15 WIB

Agar Keran Kredit ke UMKM Makin Mengucur

Regulasi baru OJK membuka peluang bagi UMKM memperoleh pembiayaan lebih cepat dan mudah.            

INDEKS BERITA

Terpopuler