Indonesia Ratifikasi Kesepakatan Dagang ASEAN-Hong Kong

Selasa, 12 Februari 2019 | 06:30 WIB
Indonesia Ratifikasi Kesepakatan Dagang ASEAN-Hong Kong
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menggencarkan upaya pengesahan perjanjian perdagangan international (PPI) di tahun ini. Salah satu perjanjian yang telah diratifikasi adalah perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hongkong (AHKFTA).

DPR telah menyetujui perjanjian tersebut dan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Kami proses melalui Perpres ke Sekretariat Negara (Setneg) ," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (11/2).

Menurut dia, pembuatan Perpres perlu dilakukan secara cepat. Ia menargetkan Perpres dapat selesai pada bulan Maret atau April 2019 ini. Proses persetujuan yang dipercepat itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum di AHKFTA. Pakta itu baru akan berlaku bila telah diratifikasi empat negara.

Dia bilang AHKFTA akan menguntungkan bagi importir untuk memperoleh bahann baku yang lebih murah. Selain itu, Hong Kong juga akan memberikan fleksibilitas izin tinggal untuk tenaga kerja Indonesia.

Selain AHKFTA, Indonesia juga masih belum meratifikasi perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia Chile (IC-CEPA). Sebelumnya DPR telah menyetujui lerjanjian tersebut dan diratifikasi menggunakan Perpres. "IC-CEPA saat ini masih dalam proses penandatangan presiden," terangnya.

Sebelumnya selain dua perjanjian tersebut, terdapat sejumlah perjanjian dagang yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Hal tersebut dikarenakan tidak ada tanggapan dari DPR
Enggartiasto bilang perjanjian dagang yang belum ditanggapi oleh DPR tersebut telah selesai diratifikasi melalui Perpres. Salah satunya adalah Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA) yang diratifikasi melaluo Perpres dan kembali dibahas mendalam oleh DPR.

Ratifikasi melalui Perpres memungkinkan untuk dilakukan. Pada Undang Undang (UU) no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 84 ayat 4 dinyatakan bahwa apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 harinkerja pada masa sidang, pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR.
Pemerintah menargetkan tahun ini ada tujuh PPI yang bisa diratifikasi bersama DPR sehingga bisa langsung diterapkan.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Wait and See, Kinerja Obligasi Kurang Amunisi
| Selasa, 11 November 2025 | 15:52 WIB

Pasar Wait and See, Kinerja Obligasi Kurang Amunisi

Laju penguatan kinerja obligasi pemerintah terjegal oleh faktor eksternal. Bagaimana sebaiknya strategi investor?

Menyeragamkan Kategori Rekening Dormant Agar Tak Timbul Masalah
| Selasa, 11 November 2025 | 10:45 WIB

Menyeragamkan Kategori Rekening Dormant Agar Tak Timbul Masalah

OJK terbitkan POJK 24/2025, standar baru klasifikasi rekening aktif, tidak aktif, dan dormant, serta prosedur reaktivasi untuk melindungi nasabah.

Strategi Menyelam di Koin-Koin Micin Kripto
| Selasa, 11 November 2025 | 09:17 WIB

Strategi Menyelam di Koin-Koin Micin Kripto

Koin-koin micin memang biasanya tidak membutuhkan modal besar untuk menggerakkan harganya, sehingga sangat mudah dipompa dan dijatuhkan.

BI Pastikan Redenominasi Tak Kurangi Daya Beli
| Selasa, 11 November 2025 | 08:50 WIB

BI Pastikan Redenominasi Tak Kurangi Daya Beli

Penyusunan RUU Redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025           

Purbaya Meminta Pemda Percepat Belanja
| Selasa, 11 November 2025 | 08:35 WIB

Purbaya Meminta Pemda Percepat Belanja

Instruksi itu tertuang dalam surat resmi bernomor S-662/MK.08/2025 yang bersifat segera, ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota

Menakar Peluang Perluasan Objek Cukai
| Selasa, 11 November 2025 | 08:18 WIB

Menakar Peluang Perluasan Objek Cukai

 Rencana perluasan objek cukai di luar rokok dan minuman beralkohol bakal menghadapi tantangan berat

Beban Keuangan Membengkak, Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Mendekap Kerugian
| Selasa, 11 November 2025 | 08:07 WIB

Beban Keuangan Membengkak, Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Mendekap Kerugian

PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) ​ membukukan rugi bersih Rp 88,46 miliar di periode sembilan bulan tahun 2025. 

Cari Dana Bayar Utang, Cakra Buana Resources (CBRE) Akan Menggelar Rights Issue
| Selasa, 11 November 2025 | 08:00 WIB

Cari Dana Bayar Utang, Cakra Buana Resources (CBRE) Akan Menggelar Rights Issue

Seluruh saham yang akan dilepas PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) merupakan saham atas nama dengan nilai nominal Rp 25 per saham.

Bumi Resources (BUMI) Resmi Jadi Pemilik 100% Saham Wolfram
| Selasa, 11 November 2025 | 07:55 WIB

Bumi Resources (BUMI) Resmi Jadi Pemilik 100% Saham Wolfram

Total nilai akuisisi yang digelontorkan emiten batubara Grup Bakrie itu mencapai AUS$63,5 juta atau setara Rp 698,98 miliar.

Kinerja Emiten Grup Triputra Semakin Berjaya
| Selasa, 11 November 2025 | 07:47 WIB

Kinerja Emiten Grup Triputra Semakin Berjaya

Kenaikan volume penjualan dan rata-rata harga jual atau average selling price (ASP) ​mendukung kinerja emiten Grup Triputra.

INDEKS BERITA

Terpopuler