Indonesia Ratifikasi Kesepakatan Dagang ASEAN-Hong Kong

Selasa, 12 Februari 2019 | 06:30 WIB
Indonesia Ratifikasi Kesepakatan Dagang ASEAN-Hong Kong
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menggencarkan upaya pengesahan perjanjian perdagangan international (PPI) di tahun ini. Salah satu perjanjian yang telah diratifikasi adalah perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hongkong (AHKFTA).

DPR telah menyetujui perjanjian tersebut dan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Kami proses melalui Perpres ke Sekretariat Negara (Setneg) ," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (11/2).

Menurut dia, pembuatan Perpres perlu dilakukan secara cepat. Ia menargetkan Perpres dapat selesai pada bulan Maret atau April 2019 ini. Proses persetujuan yang dipercepat itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum di AHKFTA. Pakta itu baru akan berlaku bila telah diratifikasi empat negara.

Dia bilang AHKFTA akan menguntungkan bagi importir untuk memperoleh bahann baku yang lebih murah. Selain itu, Hong Kong juga akan memberikan fleksibilitas izin tinggal untuk tenaga kerja Indonesia.

Selain AHKFTA, Indonesia juga masih belum meratifikasi perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia Chile (IC-CEPA). Sebelumnya DPR telah menyetujui lerjanjian tersebut dan diratifikasi menggunakan Perpres. "IC-CEPA saat ini masih dalam proses penandatangan presiden," terangnya.

Sebelumnya selain dua perjanjian tersebut, terdapat sejumlah perjanjian dagang yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Hal tersebut dikarenakan tidak ada tanggapan dari DPR
Enggartiasto bilang perjanjian dagang yang belum ditanggapi oleh DPR tersebut telah selesai diratifikasi melalui Perpres. Salah satunya adalah Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA) yang diratifikasi melaluo Perpres dan kembali dibahas mendalam oleh DPR.

Ratifikasi melalui Perpres memungkinkan untuk dilakukan. Pada Undang Undang (UU) no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 84 ayat 4 dinyatakan bahwa apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 harinkerja pada masa sidang, pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR.
Pemerintah menargetkan tahun ini ada tujuh PPI yang bisa diratifikasi bersama DPR sehingga bisa langsung diterapkan.

Bagikan

Berita Terbaru

Koreksi Harga Saham KLBF Dimanfaatkan Manulife, Vanguard, Hingga Goldman Sachs
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:42 WIB

Koreksi Harga Saham KLBF Dimanfaatkan Manulife, Vanguard, Hingga Goldman Sachs

Rekomendasi yang dirilis para analis pada Agustus 2025 berjalan, semuanya menyarankan beli saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF). 

Daya Beli Menjadi Risiko RAPBN di Tahun Depan
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:23 WIB

Daya Beli Menjadi Risiko RAPBN di Tahun Depan

Pendapatan negara RAPBN 2026 dipatok di kisaran Rp 3.094 triliun-Rp 3.114 triliun. Belanja dipatok antara Rp 3.800 triliun-Rp 3.820 triliun.

ESG Astra Otoparts (AUTO): Mendukung Transisi Industri Otomotif Lebih Hijau
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:05 WIB

ESG Astra Otoparts (AUTO): Mendukung Transisi Industri Otomotif Lebih Hijau

Menengok upaya penerapan aksi lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dan keberlanjutan dari PT Astra Otoparts Tbk (AUTO).

Atasi Polemik Royalti Musik, UU Hak Cipta Segera Direvisi Tahun Ini
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:01 WIB

Atasi Polemik Royalti Musik, UU Hak Cipta Segera Direvisi Tahun Ini

Revisi UU Hak Cipta untuk menegaskan hak ekonomi dan moral pencipta agar pembagian royalti lebih adil, transparan dan tepat sasaran.

Profit 26,34% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambleg (12 Agustus 2025)
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:56 WIB

Profit 26,34% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambleg (12 Agustus 2025)

Harga emas batangan bersertifikat di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang 12 Agustus 2025 turun Rp 21.000 per gram ke Rp 1.924.000 per gram.

Prospek Jangka Panjang Diklaim Positif, Harga Saham BRMS Diproyeksi bisa Sentuh ATH
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:43 WIB

Prospek Jangka Panjang Diklaim Positif, Harga Saham BRMS Diproyeksi bisa Sentuh ATH

Kenaikan produksi serta harga emas yang tetap bertahan di level tinggi menjadi katalis buat PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS).

Sariguna Primatirta (CLEO) Bangun Tiga Fasilitas Produksi Baru
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:40 WIB

Sariguna Primatirta (CLEO) Bangun Tiga Fasilitas Produksi Baru

Saat ini CLEO mengoperasikan 32 pabrik dan sedang membangun tiga fasilitas baru di Palu, Pontianak dan Pekanbaru.

Minna Padi (PADI) Berencana Rights Issue 2,26 Miliar Saham
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:31 WIB

Minna Padi (PADI) Berencana Rights Issue 2,26 Miliar Saham

Rights issue bakal dilakukan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) usai diperolehnya persetujuan RUPSLB pada 17 September 2025.

Champ Resto (ENAK) Siapkan Dana Rp 7 Miliar Untuk Buyback Saham
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:20 WIB

Champ Resto (ENAK) Siapkan Dana Rp 7 Miliar Untuk Buyback Saham

PT Champ Resto Indonesia Tbk (ENAK) berniat melaksanakan buyback dengan periode pelaksanaan mulai 13 Agustus 2025 hingga 7 November 2025. 

Harga Saham KEJU Turun Usai Pengumuman Rencana Akuisisi, Serupa dengan MMLP
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:12 WIB

Harga Saham KEJU Turun Usai Pengumuman Rencana Akuisisi, Serupa dengan MMLP

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, muncul pengumuman tentang rencana kerja sama strategis antara GOOD dengan perusahaan keju asal Prancis bernama Bel S.A

INDEKS BERITA

Terpopuler