KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyelesaikan rights issue sebagai proses pembentukan holding ultra mikro, hambatan mengadang. Unit usaha anggota holding, Pegadaian, yakni Galeri 24 jadi hambatan.
Galeri 24 adalah perusahaan yang melakukan jual beli emas untuk mendukung bisnis gadai dan tabungan emas Pegadaian. Dalam aturan perbankan, perusahaan non keuangan dilarang jadi anak usaha bank.
Maka, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiskusi terkait kemungkinan aturan baru terkait bank bullion atau bank tabungan emas. Hingga saat ini, bank jenis ini belum ada izinnya di Indonesia.
