KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyelesaikan rights issue sebagai proses pembentukan holding ultra mikro, hambatan mengadang. Unit usaha anggota holding, Pegadaian, yakni Galeri 24 jadi hambatan.
Galeri 24 adalah perusahaan yang melakukan jual beli emas untuk mendukung bisnis gadai dan tabungan emas Pegadaian. Dalam aturan perbankan, perusahaan non keuangan dilarang jadi anak usaha bank.
Maka, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiskusi terkait kemungkinan aturan baru terkait bank bullion atau bank tabungan emas. Hingga saat ini, bank jenis ini belum ada izinnya di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.