Indonesia Telah Menerapkan Lima Perjanjian Dagang Internasional

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah membuat 23 perjanjian dagang dengan negara lain, baik bilateral maupun multilateral. Salah satu manfaat dari perjanjian dagang internasional ini adalah meningkatkan kapasitas ekspor Indonesia.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemdag) Djatmiko Bros Witjaksono mengatakan, ada lima perjanjian dagang yang sudah terimplementasi, yakni Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-CEPA), yang telah diimplementasikan pada Juli 2008.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan