Induk Corpus Sekuritas Kembali Mengulur Pembayaran Bunga MTN

Jumat, 01 Mei 2020 | 11:50 WIB
Induk Corpus Sekuritas Kembali Mengulur Pembayaran Bunga MTN
[ILUSTRASI. Corpus Sekuritas ---- Dari kiri : Direktur Corpus Sekuritas Mark Bruny, Direktur Corpus Kapital Managenent Antho Darius, Komisaris Utama Corpus Sekuritas Indonesia Kristhiono Gunarso, Direktur Corpus Prima Mandiri Jos Tjahjono, Komisaris Independen Corpus]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Induk Corpus Sekuritas, PT Corpus Prima Mandiri, kembali mengulur waktu pembayaran bunga tiga seri medium term note (MTN).

Padahal, Corpus Prima Mandiri sebelumnya sudah menunda pembayaran bunga ketiga seri MTN tersebut.

Ketiga MTN tersebut adalah MTN I Corpus Prima Mandiri Tahun 2019 Seri F, MTN I Corpus Prima Mandiri Tahun 2019 Seri D, dan MTN I Corpus Prima Mandiri Tahun 2019 Seri B.

Pembayaran bunga ke-1 MTN I/2019 Seri F semestinya jatuh tempo pada 26 Maret 2020. Sementara pembayaran bunga ke-3 MTN I/ 2019 Seri D  dan pembayaran bunga ke-4 MTN II/ 2019 Seri B masing-masing jatuh tempo pada 27 Maret 2020 dan 13 April 2020.

Baca Juga: Empat Perusahaan Tak Bayar Bunga MTN Tepat Waktu, Termasuk Pengelola Restoran Ta Wan

Namun, pembayaran bunga ketiga MTN tersebut ditunda. Dalam suratnya kepada Direksi Pemegang Rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 28 April 2020, Kepala Divisi Jasa Kustodian KSEI Hartati Handayani menyebutkan, pembayaran bunga ketiga seri MTN tersebut akan dilakukan pada 4 Mei 2020.

Selain bunga, Corpus Prima Mandiri juga akan membayar denda keterlambatan pembayaran bunga.

Namun, berdasarkan surat kepada Direksi Pemegang Rekening KSEI tertanggal 30 April 2020, pembayaran bunga ketiga MTN tersebut kembali molor.

Baca Juga: Gagal Melunasi MTN yang Jatuh Tempo Hari ini, Perum Perumnas Siapkan Restrukturisasi

Dalam surat tersebut, Direktur KSEI Syafruddin mengatakan, pembayaran bunga kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada 4 Mei 2020 ditunda.

Menurut Syafruddin, penundaan ini lantaran belum efektifnya dana bunga MTN Corpus Prima Mandiri di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.

Dana pembayaran bunga hampir Rp 3 miliar

Selain ketiga MTN tersebut, KSEI juga menunda pembayaran bunga ke-6 MTN I Corpus Prima Mandiri Tahun 2018 Seri A yang seharusnya dilaksanakan pada 4 Mei 2020.

Alasannya sama, dana bunga MTN belum ditransfer ke rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.

Terbit pada November 2018, MTN I/2018 Seri A memiliki nilai pokok sebesar Rp 35 miliar. MTN yang akan jatuh tempo pada 2 November 2023 ini menawarkan bunga sebesar 12% yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Artinya, untuk pembayaran bunga ke-6 kali ini, Corpus Prima Mandiri membutuhkan dana sebesar Rp 1,05 miliar.

 

MTN yang Diterbitkan Corpus Prima Mandiri
Seri MTN Nilai Pokok Jatuh Tempo
MTN CPM I Tahun 2015 100.000.000.000 06-Mei-20
MTN I Corpus Prima Mandiri Seri B 24.500.000.000 04-Apr-20
MTN II Corpus Prima Mandiri Tahun 2017 Seri A 24.500.000.000 29-Agu-20
MTN II Corpus Prima Mandiri Tahun 2017 Seri C 11.027.000.000 08-Des-20
MTN II Corpus Prima Mandiri Tahun 2017 Seri C 4.000.000.000 18-Des-20
MTN II Corpus Prima Mandiri Tahun 2018 Seri A 15.000.000.000 30-Okt-21
MTN I Corpus Prima Mandiri Tahun 2018 Seri A 35.000.000.000 02-Nov-23
MTN I Corpus Prima Mandiri Tahun 2018 Seri B 25.000.000.000 28-Nov-23
MTN I Corpus Prima Mandiri Tahun 2018 Seri C 14.500.000.000 20-Des-23
MTN I Corpus Prima Mandiri Tahun 2019 Seri A 18.200.000.000 18-Feb-24
MTN I Corpus Prima Mandiri tahun 2019 Seri B 28.000.000.000 28-Mar-24
MTN I Corpus Prima Mandiri Tahun 2019 Seri C 17.225.000.000 30-Apr-24
MTN I Corpus Prima Mandiri Tahun 2019 Seri D 22.050.000.000 27-Jun-24
MTN I Corpus Prima Mandiri Tahun 2019 Seri E 30.050.000.000 08-Agu-24
MTN I Corpus Prima Mandiri Tahun 2019 Seri F 33.535.000.000 26-Des-24
MTN II Corpus Prima Mandiri Tahun 2019 Seri A 9.000.000.000 13-Feb-22
MTN II Corpus Prima Mandiri Tahun 2019 Seri B 5.570.000.000 12-Apr-22

Sementara itu, untuk bunga ke-1 MTN I/2019 Seri F, Corpus Prima Mandiri harus menyetor dana sekitar Rp 1 miliar.

Untuk bunga ke-3 MTN I/ 2019 Seri D, dana yang harus disetor Corpus Prima Mandiri sebesar Rp 661,6 juta.

Baca Juga: Lagi, Induk Corpus Sekuritas Menunda Pembayaran Bunga MTN

Sedangkan untuk pembayaran bunga ke-4 MTN II/ 2019 Seri B, Corpus Prima Mandiri harus mentransfer dana sebesar Rp 167,1 juta.

Total, untuk pembayaran bunga MTN pada 4 Mei 2020, Corpus Prima Mandiri membutuhkan dana sebesar Rp 2,9 miliar.

Dana bunga MTN II/2018 Seri A sudah ditransfer

Corpus Prima Mandiri mau tak mau memang harus menunda pembayaran bunga MTN. Dalam wawancara sebelumnya, Presiden Direktur Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso mengatakan, dana hasil penerbitan MTN dipinjamkan oleh Corpus Prima Mandiri ke Corpus Prima Ventura, anak usahanya yang bergerak di bidang modal ventura. Lalu, oleh Corpus Prima Ventura, dana tersebut digunakan untuk pembiayaan dan penyertaan modal ke beberapa perusahaan.

Nah, masalahnya, sebagian klien Corpus Prima Ventura saat ini mengalami kesulitan usaha gara-gara wabah virus corona dan meminta penundaan pembayaran bunga. Itu sebabnya, Corpus Prima Mandiri juga terpaksa menunda pembayaran bunga MTN.

Meski begitu, untuk pembayaran bunga ke-6 MTN II Corpus Prima Mandiri Tahun 2018 Seri A yang sempat ditunda, Corpus Prima Mandiri sudah menyetorkan dana ke rekening KSEI.

Baca Juga: Perusahaan Ini Melewatkan Jatuh Tempo Pembayaran Bunga 13 Seri MTN Sekaligus

Pembayaran bunga MTN II/2018 Seri A itu semestinya jatuh tempo pada 30 April 2020. Karena Corpus Prima Mandiri belum mentransfer dana hingga waktu yang ditentukan, KSEI kemarin menunda pembayaran bunga tersebut.

Namun, Direktur KSEI Syafruddin mengatakan, dana pembayaran bunga MTN II/2018 Seri A kemarin telah efektif di rekening KSEI. Sehingga, KSEI akan melakukan distribusi dana bunga atas MTN II/2018 Seri A pada 4 Mei 2020.

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Sentimen MSCI Memicu Market Cap Emiten Big Cap Rontok, DSSA Terlempar dai 10 Besar
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:42 WIB

Sentimen MSCI Memicu Market Cap Emiten Big Cap Rontok, DSSA Terlempar dai 10 Besar

Tidak sampai sebulan, nilai kapitalisasi pasar Bursa Eek Indonesia (BEI) ambruk 13,22%. Pemicunya, market cap emiten big cap di BEI rontok.

Bursa Kejar Standar MSCI, Dana Asing Masih Kabur, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:42 WIB

Bursa Kejar Standar MSCI, Dana Asing Masih Kabur, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Meski kemarin IHSG menguat tekanan jual investor asing alias net sell masih relatif tinggi. Net sell tercatat Rp 2,19 triliun.

Kenaikan Harga dan Volume Produksi Untungkan PT Timah Tbk (TINS)
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:30 WIB

Kenaikan Harga dan Volume Produksi Untungkan PT Timah Tbk (TINS)

Prospek kinerja PT Timah Tbk (TINS) cukup menjanjikan di tengah target produksi dan penjualan yang optimistis sepanjang 2026

Industri Data Center Dorong Laba DMAS Melejit 284% Pada Sembilan Bulan 2026
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:16 WIB

Industri Data Center Dorong Laba DMAS Melejit 284% Pada Sembilan Bulan 2026

Lonjakan pendapatan PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) di sembilan bulan tahun 2026 mayoritas disumbang penjualan lahan ke industri data center.

Tekanan pada Rupiah Belum Reda, Simak Proyeksinya untuk Rabu 21 Oktober
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Tekanan pada Rupiah Belum Reda, Simak Proyeksinya untuk Rabu 21 Oktober

Penguatan rupiah ditopang oleh penurunan imbal hasil US Treasury, pulihnya IHSG usai guncangan MSCI akhir pekan lalu 

Saat Sudah Membesar
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Saat Sudah Membesar

Titik-titik panas yang melonjak berulang kali menandakan adanya celah serius dalam pengawasan di lapangan dan mitigasi struktural.

Jelang Pertemuan Fed, Dolar AS Melemah
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Jelang Pertemuan Fed, Dolar AS Melemah

Pelaku pasar juga tengah menantikan laporan indeks harga personal consumption expenditures (PCE) terbaru yang akan dirilis pekan depan. 

Wajib Halal Mundur hingga Oktober 2028
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:54 WIB

Wajib Halal Mundur hingga Oktober 2028

Pelaku IKM diminta terus menyiapkan sertifikasi halal meskipun kewajiban sertifikasi halal mundur dua tahun hingga Oktober 2028.

Langkah AADI Buyback Rp 5 Triliun: Mampukah Menahan Tekanan Jual Investor Asing?
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:48 WIB

Langkah AADI Buyback Rp 5 Triliun: Mampukah Menahan Tekanan Jual Investor Asing?

Buyback dapat memberikan dorongan positif dalam jangka pendek, tetapi keberlanjutannya bergantung pada fundamental dan pemulihan sentimen pasar.

Pelabuhan Ramai, Bisnis Truk SMDR Melaju
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:47 WIB

Pelabuhan Ramai, Bisnis Truk SMDR Melaju

PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) turut kecipratan permintaan untuk transportasi darat dari ramainya aktivitas pelabuhan.

INDEKS BERITA

Terpopuler