Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau) Digugat PKPU Oleh Mantan Emiten Bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang sudah delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Suryainti Permata, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau). Permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada Kamis (17/10).
Permohonan PKPU itu terdaftar dengan nomor perkara 223/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, disebutkan bahwa Suryainti Permata telah menunjuk Tito Hananta Kusuma (Tito) sebagai kuasa hukumnya.
