Ingat, Daerah Tidak Boleh Asal Karantina Wilayah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Pusat mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam beleid ini Pemda tidak boleh sembarangan menetapkan karantina wilayah.
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Juri Adiantoro menegaskan, bila Pemda ingin menerapkan karantina wilayah harus lebih dulu memberikan usulan kepada Kementerian Kesehatan (Kemkes).
