ILUSTRASI. JAKARTA,29/03-ANGGARAN UNTUK OPSI LOCKDOWN. Suasana ruas jalan di ibukota terlihat dari ketinggian di kawasan Sudirman dan Dr. Satrio, Jakarta, Minggu (29/03). Kementerian Keuangan mengaku telah menyiapkan anggaran bila lockdown menjadi opsi dalam memutus
Reporter: Abdul Basith | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Pusat mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam beleid ini Pemda tidak boleh sembarangan menetapkan karantina wilayah.
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Juri Adiantoro menegaskan, bila Pemda ingin menerapkan karantina wilayah harus lebih dulu memberikan usulan kepada Kementerian Kesehatan (Kemkes).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.