KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Pusat mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam beleid ini Pemda tidak boleh sembarangan menetapkan karantina wilayah.
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Juri Adiantoro menegaskan, bila Pemda ingin menerapkan karantina wilayah harus lebih dulu memberikan usulan kepada Kementerian Kesehatan (Kemkes).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.