Berita Bisnis

Ingin Menggenjot Investasi Baru, Pemerintah Merevisi Aturan PPnBM Mobil Listrik

Jumat, 09 Juli 2021 | 05:28 WIB
Ingin Menggenjot Investasi Baru, Pemerintah Merevisi Aturan PPnBM Mobil Listrik

Reporter: Amalia Nur Fitri, Vina Elvira | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik.  Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 74/2021, pemerintah mendukung pengembangan infrastruktur mobil ramah lingkungan, yakni pabrik baterai mobil listrik.

Pada Pasal 36 PP 74/2021, pemerintah mengukuhkan PPnBM sebesar 0% untuk jenis kendaraan listrik dengan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Juli 2021, serta berlaku mulai  16 Oktober 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru