Ingin Menggenjot Investasi Baru, Pemerintah Merevisi Aturan PPnBM Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 74/2021, pemerintah mendukung pengembangan infrastruktur mobil ramah lingkungan, yakni pabrik baterai mobil listrik.
Pada Pasal 36 PP 74/2021, pemerintah mengukuhkan PPnBM sebesar 0% untuk jenis kendaraan listrik dengan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Juli 2021, serta berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.