Reporter: Amalia Nur Fitri, Vina Elvira | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 74/2021, pemerintah mendukung pengembangan infrastruktur mobil ramah lingkungan, yakni pabrik baterai mobil listrik.
Pada Pasal 36 PP 74/2021, pemerintah mengukuhkan PPnBM sebesar 0% untuk jenis kendaraan listrik dengan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Juli 2021, serta berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.