Ingin Menggenjot Investasi Baru, Pemerintah Merevisi Aturan PPnBM Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 74/2021, pemerintah mendukung pengembangan infrastruktur mobil ramah lingkungan, yakni pabrik baterai mobil listrik.
Pada Pasal 36 PP 74/2021, pemerintah mengukuhkan PPnBM sebesar 0% untuk jenis kendaraan listrik dengan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Juli 2021, serta berlaku mulai 16 Oktober 2021.
