Berita Ekonomi

Ini Agenda Reformasi Pajak yang Disiapkan Pemerintah

Sabtu, 05 Juni 2021 | 07:41 WIB
Ini Agenda Reformasi Pajak yang Disiapkan Pemerintah

ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan reformasi pajak yang akan digulirkan, pemerintah bersiap mengutak-atik aturan perpajakan. Ketentuan yang akan direvisi itu seperti Undang-Undang (UU) No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Nah, dalam draf revisi UU No KUP yang diperoleh KONTAN, pemerintah merilis sejumlah agenda reformasi pajak. Pertama, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) multi-tarif. Kedua, menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru