KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan reformasi pajak yang akan digulirkan, pemerintah bersiap mengutak-atik aturan perpajakan. Ketentuan yang akan direvisi itu seperti Undang-Undang (UU) No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Nah, dalam draf revisi UU No KUP yang diperoleh KONTAN, pemerintah merilis sejumlah agenda reformasi pajak. Pertama, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) multi-tarif. Kedua, menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.