Ini Agenda Reformasi Pajak yang Disiapkan Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan reformasi pajak yang akan digulirkan, pemerintah bersiap mengutak-atik aturan perpajakan. Ketentuan yang akan direvisi itu seperti Undang-Undang (UU) No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Nah, dalam draf revisi UU No KUP yang diperoleh KONTAN, pemerintah merilis sejumlah agenda reformasi pajak. Pertama, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) multi-tarif. Kedua, menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty).
