ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan reformasi pajak yang akan digulirkan, pemerintah bersiap mengutak-atik aturan perpajakan. Ketentuan yang akan direvisi itu seperti Undang-Undang (UU) No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Nah, dalam draf revisi UU No KUP yang diperoleh KONTAN, pemerintah merilis sejumlah agenda reformasi pajak. Pertama, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) multi-tarif. Kedua, menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.