KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 26 Oktober lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkanPT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Majelis Hakim juga telah mengangkat tim kurator dalam proses kepailitan SNP Finance yang terdiri dari Irfan Aghasar, Rio Harika, dan Ramahnita Limanto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.