KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 26 Oktober lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkanPT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Majelis Hakim juga telah mengangkat tim kurator dalam proses kepailitan SNP Finance yang terdiri dari Irfan Aghasar, Rio Harika, dan Ramahnita Limanto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.