KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis properti secara umum masih lesu pada tahun ini. Padahal, pemerintah banyak menggelontorkan insentif, mulai dari pelonggaran aturan loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI) hingga aneka insentif pajak.
Misalnya penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) 22 serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kini, pemerintah berencana menyederhanakan administrasi terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.