Reporter: Dadan M. Ramdan, Erviana Bastian
| Editor: Dian Pertiwi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis properti secara umum masih lesu pada tahun ini. Padahal, pemerintah banyak menggelontorkan insentif, mulai dari pelonggaran aturan loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI) hingga aneka insentif pajak.
Misalnya penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) 22 serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kini, pemerintah berencana menyederhanakan administrasi terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.