Ini Perbandingan Antara Sukuk Tabungan ST-007 dengan Enam Seri Terdahulu

Jumat, 20 November 2020 | 13:54 WIB
Ini Perbandingan Antara Sukuk Tabungan ST-007 dengan Enam Seri Terdahulu
[ILUSTRASI. Infografik: Perbandingan indikator ST 007 dengan enam seri sukuk tabungan yang telah terbit.]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun 2020, pemerintah menawarkan satu instrumen lagi untuk investor ritel. Penawaran sukuk tabungan seri ST007 telah berlangsung sejak hingga 25 November mendatang. Dari instrumen berbasis syariah ini, pemerintah mengincar perolehan dana sebesar Rp 2 triliun. 

Sejak tahun lalu, pemerintah mengalokasikan dana hasil penerbitan sukuk tabungan khusus untuk proyek-proyek yang ramah lingkungan. Itu sebabnya, ST007 yang akan terbit pada 2 Desember mendatang, juga menyandang embel-embel green, seperti halnya sukuk tabungan seri ST006. 

Seperti halnya sukuk tabungan yang telah terbit, ST007 juga menggunakan akad wakalah, dengan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai pihak yang tercatat sebagai penerbit sukuk. 

Baca Juga: Penjualan sukuk tabungan ST007 sudah melewati dua seri non-tradable sebelumnya

Surat berharga yang tidak bisa diperdagangkan ini juga memiliki jangka waktu selama dua tahun.

Nilai penempatan dana juga sama dengan seri terdahulu, yaitu berkisar Rp 1 juta dan Rp 1 miliar. Batas dana yang rendah ini disesuaikan dengan karakter pasar yang disasar sukuk tabungan, yaitu kaum milenial.

Dalam menghitung imbal hasil, ST007 menggunakan mekanisme yang telah digunakan pemerintah sejak merilis sukuk tabungan seri ST002. Imbal hasil yang ditawarkan bersifat mengambang dengan menggunakan batas terendah, alias floor. 

Baca Juga: Sukuk ritel menjadi pilihan investasi syariah aman nan menguntungkan

Batas terendah imbal hasil yang diberlakukan pemerintah untuk sukuk tabungan ST007 adalah 5,50%. Angka itu berasal dari penjumlahan bunga acuan yang berlaku di saat penawaran dibuka, yaitu BI 7-Day Reverse Repo Rate yang sebesar 4%, plus selisih tetap senilai 1,50%.

Dengan imbal hasil semacam itu, pemerintah berpeluang mencapai target perolehan dana ST007. Mengingat, Bank Indonesia (BI), Kamis (19/11), memangkas bunga acuan menjadi 3,75%. 

Selanjutnya: Bunga Simpanan Bank Bakal Mengekor Suku Bunga Acuan BI, Nasabah Kecil Bisa Tekor

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Meneropong Bisnis yang Merayap dan Berlari di 2026
| Minggu, 28 Desember 2025 | 05:15 WIB

Meneropong Bisnis yang Merayap dan Berlari di 2026

Pemulihan industri menjelang akhir tahun 2025 belum sepenuhnya merata. Namun di 2026, industri kembali berhadapan dengan sejumlah tantangan.

 
Langkah UMKM Menyusun Harapan
| Minggu, 28 Desember 2025 | 05:10 WIB

Langkah UMKM Menyusun Harapan

Di tengah gejolak harga bahan baku dan ketatnya akses permodalan, pelaku UMKM berusaha mencari cara agar tetap bertahan.

 
Digital Penambal Cuan
| Minggu, 28 Desember 2025 | 05:10 WIB

Digital Penambal Cuan

Proyeksi ekonomi 2026 menunjukkan pertumbuhan digital akan melesat. Temukan strategi diversifikasi pendapatan lewat platform digital.

Keberlanjutan Korporasi di Tengah Ancaman Ekologi
| Minggu, 28 Desember 2025 | 05:05 WIB

Keberlanjutan Korporasi di Tengah Ancaman Ekologi

Bencana ekologis di Sumatera menguji jargon keberlanjutan industri. Komitmen yang kerap tersandera oleh cuan jangka pend

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:59 WIB

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons

Harga logam putih ini naik tajam demi mengejar ketertinggalan rasio terhadap emas akibat lonjakan permintaan industri yang masif.

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:56 WIB

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) untuk menggenjot kinerja pada tahun depan 

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:15 WIB

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat

Serikat pekerja akan menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:05 WIB

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit

Sawit Watch mencium aroma ekspansi lahan secara massif, di balik ambisi pemerintah membidik implementasi B50 pada pertengahan 2026.

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:41 WIB

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan

Profil tempat kongkow Jahe Rempah Mbah Tolok, kedai minuman tradisional berbasis jahe asal Kudus, Jawa Tengah.

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:10 WIB

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik

Peluang utama dari waralaba tanpa outlet terletak pada pengelolaan struktur biaya. Tanpa biaya sewa yang mahal, titik impas bergeser lebih cepat.

INDEKS BERITA

Terpopuler