Ini Tanggapan Gapki setelah Pemerintah Membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Badan ini akan mengurus komoditas kelapa sawit, kakao dan kelapa.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 132 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024. Pasal 20 Ayat (1) beleid ini menyebutkan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Baca Juga: Jejak Kepeloporan Miming Satyono di Bursa, Visioner Pendiri Samuel Group Indonesia
