Inilah E-Commerce yang Sudah Melayani Transaksi Pembayaran Pajak
Jumat, 08 November 2019 | 08:07 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi mendongkrak pajak di era digital
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalur pembayaran pajak bertambah. Sejak Agustus 2019 lalu, Wajib Pajak (WP) bisa membayar kewajibannya lewat situs jual beli elektronik (e-commerce).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 6 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah 26.903 transaksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.