Inpres 6/2020 Terbit, Bakal Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Inpres tersebut memberikan kepastian hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Bakal ada sanksi bagi pelanggarnya.
Presiden menandatangani Inpres pada 4 Agustus 2020 kemarin. Isi instruksi pertama yakni mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.
