Insentif bagi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Mulai Cair Tahun Ini

Senin, 25 Februari 2019 | 08:47 WIB
Insentif bagi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Mulai Cair Tahun Ini
[]
Reporter: Grace Olivia, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah pusat akan memberi insentif bagi pemerintah daerah (pemda) yang memiliki program pengelolaan sampah. Insentif terkait sampah ini merupakan yang pertama. Besar alokasinya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 adalah Rp 26,9 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, alokasi dana pengelolaan sampah daerah terselip di pos Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), tepatnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dan Dana Insentif Daerah. Tahun ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menambah jenis alokasi DAK nonfisik baru, yang salah satunya adalah Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS).

Pemberian BLPS ini sesuai dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. "Tujuannya untuk mendukung daerah yang mengalami darurat sampah. Pengalokasian ke daerah dengan mempertimbangkan berapa produksi sampah dan memperhatikan komitmen pemda menangani sampah melalui APBD-nya sendiri," ujar Sri Mulyani,  pekan lalu.

Penentuan daerah penerima BLPS didasarkan atas hasil rekomendasi dari KLHK kepada Kementerian Keuangan. Kemudian, dana akan dialokasikan sesuai dengan proses yang sudah ditentukan.

Selain lewat BLPS, Kemkeu juga menyiapkan instrumen lain dalam APBN untuk mendukung pengelolaan sampah di daerah yaitu melalui Dana Insentif Daerah (DID). Dari 11 kategori kinerja untuk daerah yang boleh menerima DID, DJPK akan menambahkan satu kategori baru yaitu pengelolaan sampah.

Kriteria dan kategori pengelolaan sampah, berdasarkan ketersediaan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan daerah untuk mendukung pengelolaan sampah. Lalu, tingkat efektivitas pelaksanaan peraturan dan kebijakan itu. "Termasuk pengelolaan sampah laut, program pembatasan sampah plastik, dan program daur ulang akan masuk dalam indikator penilaian," kata Sri Mulyani.

Pemerintah sudah menetapkan 10 daerah yang memenuhi kriteria DID yakni Kota Balikpapan, Kota Malang, Kota Banjarmasin, Kota Surabaya, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Padang, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kota Makassar. Total alokasi pengelolaan sampah untuk 10 daerah Rp 93,83 miliar.

"Jadi kalau pemda bisa menangani dan mengelola sampah, maka kami anggap itu sebagai kinerja yang baik dan kami berikan reward dalam bentuk insentif," ujar Sri Mulyani. Secara keseluruhan, alokasi DID tahun 2019 naik menjadi Rp 10 triliun, dari sebelumnya Rp 8,5 triliun tahun 2018.

Pengamat kebijakan publik Dinna Wisnu menilai, pemberian insentif pengelolaan sampah sudah jamak terjadi negara maju. "Bahkan insentifnya juga diberikan kalau mengumpulkan sampah plastik, elektronik, baterai, metal, tempat mengumpulkan juga mudah diakses segala kalangan," terang Dinna.

Bagikan

Berita Terbaru

Nasib Rupiah Rabu Ini: Mampukah Bertahan dari Gempuran Dolar?
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:30 WIB

Nasib Rupiah Rabu Ini: Mampukah Bertahan dari Gempuran Dolar?

Rupiah melemah ke Rp17.859 per dolar AS pada Selasa. Simak mengapa inflasi AS bisa menyeret rupiah lebih dalam lagi.

Pasar Keuangan Bergejolak, Dana Kelolaan Reksadana Tergerus
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:15 WIB

Pasar Keuangan Bergejolak, Dana Kelolaan Reksadana Tergerus

Dana kelolaan atau asset under management (AUM) mayoritas produk reksadana menyusut pada Mei 2026 dibanding sebulan sebelumnya

Menjaga Kepercayaan Investor
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:10 WIB

Menjaga Kepercayaan Investor

Pada akhirnya, yang menentukan bukan hanya status MSCI, melainkan kemampuan menjaga kredibilitas dan kepercayaan investor secara berkelanjutan.

Bunga Tinggi Bisa Menekan Kinerja Ciputra Development (CTRA)
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:00 WIB

Bunga Tinggi Bisa Menekan Kinerja Ciputra Development (CTRA)

Kinerja PT Ciputra Development Tbk (CTRA)  ke depan akan dipengaruhi kebijakan moneter dan permintaan pasar

Demutualisasi BEI Mengubah Status Sekuritas
| Rabu, 24 Juni 2026 | 05:35 WIB

Demutualisasi BEI Mengubah Status Sekuritas

Selain bisa menghadirkan manfaat, demutualisasi bursa juga memberikan tantangan sendiri bagi perusahaan sekuritas.

Investasi Digital Dongkrak Biaya Operasional Bank
| Rabu, 24 Juni 2026 | 05:30 WIB

Investasi Digital Dongkrak Biaya Operasional Bank

Margin perbankan tertekan, bank memperkuat efisiensi dan pendapatan komisi​.                             

Penundaan Insentif Motor Listrik Bakal Menekan Penjualan
| Rabu, 24 Juni 2026 | 05:20 WIB

Penundaan Insentif Motor Listrik Bakal Menekan Penjualan

Pelaksanaan insentif yang sebelumnya diharapkan bergulir pada Juli 2026 diperkirakan baru dapat direalisasikan paling cepat pada Agustus 2026.

Risiko Naik, Bank Lebih Selektif Salurkan Kredit Channeling
| Rabu, 24 Juni 2026 | 05:00 WIB

Risiko Naik, Bank Lebih Selektif Salurkan Kredit Channeling

Penyaluran kredit bank lewat fintech capai Rp 108 T, tapi bank kini lebih ketat pilih mitra.             

MSCI Penentu Arah IHSG, Investor Siap-Siap Hadapi Skenario Ini
| Rabu, 24 Juni 2026 | 04:50 WIB

MSCI Penentu Arah IHSG, Investor Siap-Siap Hadapi Skenario Ini

IHSG mengakumulasi pelemahan 2,46% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 29,44%.

Listrik Byarpet dan Nasib UMKM
| Rabu, 24 Juni 2026 | 04:40 WIB

Listrik Byarpet dan Nasib UMKM

Sebagai tulang punggung perekonomian, UMKM seharusnya mendapatkan jaminan kepastian berusaha, salah satunya melalui keandalan pasokan listrik.

INDEKS BERITA

Terpopuler