Insentif bagi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Mulai Cair Tahun Ini

Senin, 25 Februari 2019 | 08:47 WIB
Insentif bagi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Mulai Cair Tahun Ini
[]
Reporter: Grace Olivia, Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah pusat akan memberi insentif bagi pemerintah daerah (pemda) yang memiliki program pengelolaan sampah. Insentif terkait sampah ini merupakan yang pertama. Besar alokasinya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 adalah Rp 26,9 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, alokasi dana pengelolaan sampah daerah terselip di pos Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), tepatnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dan Dana Insentif Daerah. Tahun ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menambah jenis alokasi DAK nonfisik baru, yang salah satunya adalah Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS).

Pemberian BLPS ini sesuai dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. "Tujuannya untuk mendukung daerah yang mengalami darurat sampah. Pengalokasian ke daerah dengan mempertimbangkan berapa produksi sampah dan memperhatikan komitmen pemda menangani sampah melalui APBD-nya sendiri," ujar Sri Mulyani,  pekan lalu.

Penentuan daerah penerima BLPS didasarkan atas hasil rekomendasi dari KLHK kepada Kementerian Keuangan. Kemudian, dana akan dialokasikan sesuai dengan proses yang sudah ditentukan.

Selain lewat BLPS, Kemkeu juga menyiapkan instrumen lain dalam APBN untuk mendukung pengelolaan sampah di daerah yaitu melalui Dana Insentif Daerah (DID). Dari 11 kategori kinerja untuk daerah yang boleh menerima DID, DJPK akan menambahkan satu kategori baru yaitu pengelolaan sampah.

Kriteria dan kategori pengelolaan sampah, berdasarkan ketersediaan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan daerah untuk mendukung pengelolaan sampah. Lalu, tingkat efektivitas pelaksanaan peraturan dan kebijakan itu. "Termasuk pengelolaan sampah laut, program pembatasan sampah plastik, dan program daur ulang akan masuk dalam indikator penilaian," kata Sri Mulyani.

Pemerintah sudah menetapkan 10 daerah yang memenuhi kriteria DID yakni Kota Balikpapan, Kota Malang, Kota Banjarmasin, Kota Surabaya, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Padang, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kota Makassar. Total alokasi pengelolaan sampah untuk 10 daerah Rp 93,83 miliar.

"Jadi kalau pemda bisa menangani dan mengelola sampah, maka kami anggap itu sebagai kinerja yang baik dan kami berikan reward dalam bentuk insentif," ujar Sri Mulyani. Secara keseluruhan, alokasi DID tahun 2019 naik menjadi Rp 10 triliun, dari sebelumnya Rp 8,5 triliun tahun 2018.

Pengamat kebijakan publik Dinna Wisnu menilai, pemberian insentif pengelolaan sampah sudah jamak terjadi negara maju. "Bahkan insentifnya juga diberikan kalau mengumpulkan sampah plastik, elektronik, baterai, metal, tempat mengumpulkan juga mudah diakses segala kalangan," terang Dinna.

Bagikan

Berita Terbaru

Suku Bunga Acuan Dipangkas 4 Kali, Namun Kredit Tidak Ada Penurunan Berarti
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Suku Bunga Acuan Dipangkas 4 Kali, Namun Kredit Tidak Ada Penurunan Berarti

Sepanjang tahun 2025 ini, Bank Indonesia telah memangkas suku bunga acuan sebanyak total empat kali.

Jalan-Jalan ala Pariwisata Berkelanjutan
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 12:46 WIB

Jalan-Jalan ala Pariwisata Berkelanjutan

Tahun 2024 menjadi tahun kebangkitan pariwisata global dan Indonesia. Di tengah pertumbuhan, ada tantangan menyambut tren wisata berkelanjutan.

 
Mengejar Bayangan
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 12:42 WIB

Mengejar Bayangan

Konon, potensi penerimaan negara berupa pajak maupun non-pajak sangat besar dari shadow economy di negeri ini.

Sidang Korupsi Asabri 29 Agustus Seret 10 MI, Salah Satunya Milik Petinggi Danantara
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 07:10 WIB

Sidang Korupsi Asabri 29 Agustus Seret 10 MI, Salah Satunya Milik Petinggi Danantara

Sebanyak 10 perusahaan Manajer Investasi jalani sidang perdana kasus korupsi Asabri sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, 29 Agustus mendatang.

Era Suku Bunga Rendah, Prospek Emiten Sektor Properti dan Konstruksi Bisa Cerah
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 06:22 WIB

Era Suku Bunga Rendah, Prospek Emiten Sektor Properti dan Konstruksi Bisa Cerah

Secara historis, harga saham emiten properti memiliki korelasi negatif yang tinggi dengan arah suku bunga BI.

Dampak Penurunan BI Rate : Selamat Datang Era Imbal Hasil Berinvestasi Mini
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 06:16 WIB

Dampak Penurunan BI Rate : Selamat Datang Era Imbal Hasil Berinvestasi Mini

Imbal hasil atau kupon yang ditawarkan pada seri ini merupakan yang terendah dibandingkan SBN ritel lain sepanjang tahun 2025.

Tekanan Rekor Defisit Transaksi Berjalan & Faktor The Fed, Rupiah Dalam Tren Melemah
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 06:09 WIB

Tekanan Rekor Defisit Transaksi Berjalan & Faktor The Fed, Rupiah Dalam Tren Melemah

Dari internal, kurs rupiah juga masih terbebani rekor defisit transaksi berjalan yang terbesar sejak tahun 2020..

Peluang dari Janji Transportasi Publik Hemat Energi
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Peluang dari Janji Transportasi Publik Hemat Energi

Pemerintah sudah punya peta jalan untuk mewujudkan transportasi publik ramah lingkungan. Tapi, penetrasi kendaraan listrik masih rendah.

Peluang Besar Asuransi Perluas Pelindungan dari Olahraga
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Peluang Besar Asuransi Perluas Pelindungan dari Olahraga

Gaya hidup sehat seperti olahraga yang makin populer, membuka ruang baru bagi industri asuransi untuk memperluas perlindungan mereka.

Jaringan Kedai Kopi Bangun Hubungan Lebih Dekat Pelanggan dengan Cara Ini
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Jaringan Kedai Kopi Bangun Hubungan Lebih Dekat Pelanggan dengan Cara Ini

Para perusahaan penjaja kopi kompak mengembangkan aplikasi guna menggaet konsumen dalam ekosistem digital mereka.

INDEKS BERITA

Terpopuler