Berita Regulasi

Insentif Bagi Pelaku UMKM, Diperbesar Lewat RUU Cipta Kerja

Kamis, 18 Juni 2020 | 05:30 WIB
Insentif Bagi Pelaku UMKM, Diperbesar Lewat RUU Cipta Kerja

Reporter: Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi DPR RI sudah memulai masa sidang keempat. Adapun salah satu aturan yang bakal dibahas tuntas adalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

Dalam daftar agenda rapat Baleg khususnya untuk pembahasan RUU Cipta Kerja, bakal dimulai menjelang akhir bulan ini. Tepatnya tanggal 24 Juni 2020. Nah, saat ini, wakil rakyat tengah menjaring masukan usulan daftar inventaris masalah (DIM).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru