KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya, ternyata kurang diminati oleh pelaku usaha.
Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak 2023, hanya dua wajib pajak yang mengajukan permohonan pada tahun 2022 dan 2023 untuk memanfaatkan fasilitas investment allowance tersebut. Sementara pada 2021 terdapat tiga wajib pajak yang mengajukan permohonan dan pada 2020 sebanyak dua wajib pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.