Insentif Investasi Minim Peminat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya, ternyata kurang diminati oleh pelaku usaha.
Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak 2023, hanya dua wajib pajak yang mengajukan permohonan pada tahun 2022 dan 2023 untuk memanfaatkan fasilitas investment allowance tersebut. Sementara pada 2021 terdapat tiga wajib pajak yang mengajukan permohonan dan pada 2020 sebanyak dua wajib pajak.
