Insentif Pajak dan Daya Beli Kelas Menengah

Senin, 04 November 2024 | 03:10 WIB
Insentif Pajak dan Daya Beli Kelas Menengah
[ILUSTRASI. Pekerja kelas menengah berjalan kaki menuju tempat kerjanya di Jakarta, Senin (21/10/2024). Meski membahas banyak persoalan ekonomi, dalam pidato pelantikan Presiden, Prabowo tidak menyinggung keresahan kelas menengah seperti daya beli dan jumlah kelas menengah yang turun. Saat kampanye, Prabowo janji buka 19 juta lapangan kerja baru. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/21/10/2024]
Galih Ardin; Jonathan Nainggolan | Master of Public Finance GRIPS Jepang; Sarjana Akuntansi Universitas Indonesia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa selama periode September 2024 telah terjadi penurunan tingkat inflasi di Indonesia (BPS, 2024). Pada September misalnya, tingkat inflasi di Indonesia sebesar 1,84% year-on-year. Dibandingkan bulan sebelumnya, inflasi pada September 2024 menurun 0,12% month-to-month. Pada Agustus 2024, tingkat inflasi di Indonesia sebesar 2,12%. 

Apabila ditelisik lebih jauh, maka tren penurunan inflasi tahun ini sudah terjadi pada April 2024. Padahal saat itu bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445H yang umumnya diikuti inflasi. Banyak faktor yang menyebabkan penurunan inflasi di Indonesia, salah satunya penurunan harga bahan makanan seperti cabai merah, bensin, telur ayam dan daging ayam.

Secara teknis, penurunan tingkat inflasi secara terus menerus dapat menyebabkan terjadinya deflasi. Oxford Dictionary menerjemahkan deflasi sebagai suatu kondisi yang ditandai dengan penurunan jumlah uang beredar (Oxford, 2024). 

Baca Juga: BPK Soal Lapkeu OJK 2023: Ada Rp 394,10 Miliar yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Deflasi dapat menyebabkan penurunan harga barang dan jasa serta penurunan daya beli masyarakat. Meskipun dalam kondisi deflasi terjadi penurunan harga barang dan jasa, penurunan ini tidak diimbangi dengan daya beli masyarakat. Bahkan dalam beberapa kasus, deflasi disebabkan penurunan permintaan agregat yang dipicu oleh melemahnya daya beli masyarakat.

Beberapa ahli menyampaikan bahwa deflasi yang terjadi selama beberapa bulan di Indonesia berkaitan erat dengan penurunan daya beli masyarakat kelas menengah. Center of Reform on Economics (Core) misalnya, menyampaikan bahwa deflasi selama lima bulan berturut-turut di Indonesia merupakan kondisi anomali. Hal tersebut karena pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih cukup tinggi. Lebih lanjut, Core menyebutkan bahwa deflasi yang terjadi disebabkan penurunan konsumsi masyarakat kelas menengah.

Baca Juga: Pilah-Pilih Kripto yang Digadang Masih Jago

Pajak sebagai instrumen fiskal pada dasarnya mempunyai peran penting dalam stabilisator turbulensi ekonomi. Dalam hal ini, kebijakan pajak dapat diarahkan sebagai peredam apabila kegiatan ekonomi terlalu tinggi. Selain itu, kebijakan pajak juga dapat digunakan sebagai katalisator apabila kegiatan ekonomi mengalami kelesuan.

Sebagai contoh, pada saat pandemi Covid-19 terjadi, pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan negara-negara lain di dunia turun secara drastis. Penurunan pertumbuhan ekonomi global ini disebabkan anjloknya permintaan dan penawaran agregat sebagai akibat dari pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penularan virus Covid-19. Sebagai akibatnya, terjadi peningkatan angka pengangguran di mana-mana karena perusahaan tidak mampu membayar gaji para karyawannya. 

Baca Juga: Emas Menyulut Inflasi, Bukan Daya Beli

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menerbitkan paket kebijakan yang dimulai dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengatur bahwa wajib pajak yang terdapak pandemi covid-19 dapat memperoleh insentif pajak, salah satunya berupa Pasal 21 ditanggung pemerintah. 

Baca Juga: Investor Tekstil Taiwan Minta Empat Kepastian

Berdasarkan laporan belanja perpajakan tahun 2020, jumlah anggaran pemerintah yang dikeluarkan untuk membiayai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai Rp 1,7 trilliun (Badan Kebijakan Fiskal, 2021). Pada 2021, jumlah tersebut melonjak menjadi Rp 4,3 trilliun (BKF, 2022).

Sedikit banyak, kebijakan yang diambil oleh pemerintah kala itu efektif mencegah angka pengangguran ke tingkat yang lebih dalam. BPS melaporkan bahwa pada saat pandemi Covid-19 berlangsung, rata-rata tingkat pengangguran di Indonesia sebesar 10,19%. Secara berangsur, jumlah ini mengalami penurunan menjadi 8,71% pada tahun 2021, dan 6,32% pada 2022 (BPS, 2024). 

Rangsangan tepat

Meskipun pemberian insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan kebijakan ketenagakerjaan lain terbukti efektif dalam menurunkan tingkat pengangguran pada saat terjadi badai Covid-19, namun kebijakan tersebut belum tentu efektif dalam meredam pelemahan daya beli seperti saat ini. Hal itu dikarenakan apa yang terjadi saat ini lebih bersifat fundamental. 

Baca Juga: Tidak Ada Underlying, Penerbitan SUVBI Rendah

Deflasi yang disertai penurunan daya beli kelas menengah menunjukkan perlunya rangsangan yang tepat untuk meredam dampak tersebut. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah peninjauan ulang kebijakan fiskal, dengan memberikan insentif yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat kelas menengah. 

Misalnya, pembebasan sementara pajak penghasilan bagi mereka yang berada dalam rentang penghasilan tertentu, khususnya pekerja yang menerima gaji atau upah, dapat membantu memperkuat daya beli mereka selama periode pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Pengusutan Korupsi Dugaan Impor Gula Perlu Diperluas

Saat ini, pembebasan pajak telah diberlakukan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan perederan bruto di bawah Rp 500 juta per tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022. Namun, jika kita mencermati struktur perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan pekerja, bukan pengusaha, maka kondisi yang terjadi akan sedikit berbeda. 

Penghasilan dalam rentang Rp 60 juta hingga Rp 500 juta sesuai dengan peraturan perpajakan dikenakan pajak tarif progresif dimulai 5% hingga 25%. Sehingga usulan agar menyeimbangkan insentif serupa bagi pekerja yang menerima hingga 500 juta dapat menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan.

Baca Juga: Lokal Terkapar, Investor Asing Relokasi Pabrik

Pembebasan atau penurunan tarif pajak penghasilan untuk kelas menengah dapat memberikan lebih banyak ruang bagi kelompok ini untuk meningkatkan daya beli mereka.

Langkah tersebut dapat membantu meredam efek deflasi yang disebabkan oleh penurunan konsumsi di segmen kelas menengah, yang sangat berperan dalam menggerakkan roda ekonomi nasional. Kelas menengah adalah pilar stabilitas ekonomi domestik karena daya beli mereka menentukan konsumsi rumah tangga, yang menyumbang sebagian besar pertumbuhan ekonomi. 

Baca Juga: Bisnis Aluminium Lembaran Maspion Group (ALMI) Kolaps di Usia Nyaris Setengah Abad

Selanjutnya, dengan insentif pembebasan PPh bagi kelas menengah, konsumsi masyarakat di segmen ini akan bertambah, yang pada akhirnya akan menciptakan objek pajak baru, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang dan jasa yang mereka beli, serta PPh dari pihak lain yang menerima pendapatan dari belanja tersebut.

Selain itu, keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kelas menengah harus menjadi fokus utama untuk dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan konteks kebijakan fiskal yang berkeadilan. Keberpihakan ini tentu memberikan jawaban atas pertanyaan publik terkait begitu banyak insentif perpajakan lainnya yang cenderung menyasar kalangan atas seperti pembebasan pajak dividen dan penurunan tarif PPh korporasi, serta berbagai insentif perpajakan bagi investor asing.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kinerja April Kompak Melemah, Sektor Perbankan Diprediksi Tetap Akan Menguat
| Kamis, 05 Juni 2025 | 19:39 WIB

Kinerja April Kompak Melemah, Sektor Perbankan Diprediksi Tetap Akan Menguat

Perbaikan NIM akan berfungsi sebagai katalis pemeringkatan ulang bagi sektor perbankan dalam waktu dekat.

Transaksi Rp 673,74 Miliar Saham AADI di Pasar Negosiasi, di Bawah Harga Pasar
| Kamis, 05 Juni 2025 | 15:35 WIB

Transaksi Rp 673,74 Miliar Saham AADI di Pasar Negosiasi, di Bawah Harga Pasar

Jumlah saham yang ditransaksikan, nilainya tidak lebih dari 1,31% dari total jumlah saham AADI yang ditempatkan dan disetor penuh.

Ekonomi Syariah Tahun 2025 Ditargetkan Tumbuh 4,8%-5,6%, Lebih Tinggi dari Tahun Lalu
| Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB

Ekonomi Syariah Tahun 2025 Ditargetkan Tumbuh 4,8%-5,6%, Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Terdapat sejumlah tantangan dalam mendorong kinerja perbankan syariah. Salah satunya, dampak dinamika perekonomian global.

Utang Negara Jatuh Tempo Bulan Juni 2025, Bakal Jadi Angka Tertinggi di Tahun 2025
| Kamis, 05 Juni 2025 | 12:00 WIB

Utang Negara Jatuh Tempo Bulan Juni 2025, Bakal Jadi Angka Tertinggi di Tahun 2025

Pelunasan utang, pemerintah, bisa berasal dari penerbitan obligasi baru, kas pemerintah dan pembiayaan non utang.

 Tarif Donald Trump, Aksi Sell America dan Arah IHSG
| Kamis, 05 Juni 2025 | 10:20 WIB

Tarif Donald Trump, Aksi Sell America dan Arah IHSG

Dunia mengatakan Sell America. Pelaku pasar global menjual aset AS, karena kebijakan Trump salah dan menembak kaki sendiri.

Saham DATA Sideways Usai Akuisisi Rampung, Ada Potensi Naik Kembali
| Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB

Saham DATA Sideways Usai Akuisisi Rampung, Ada Potensi Naik Kembali

Dari segi PT iForte Solusi Infotek, pengambilalihan 40% saham DATA bertujuan untuk sinergi usaha di bidang digital infrastruktur telekomunikasi.

Harga Saham PACK Terus Melaju Meski Kena UMA, Layak Beli Atau Sebaiknya Dihindari?
| Kamis, 05 Juni 2025 | 08:42 WIB

Harga Saham PACK Terus Melaju Meski Kena UMA, Layak Beli Atau Sebaiknya Dihindari?

Secara teknikal sejumlah analis melihat saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) masih bisa dicermati.

Profit 33,38% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kinclong (5 Juni 2025)
| Kamis, 05 Juni 2025 | 08:40 WIB

Profit 33,38% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kinclong (5 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (5 Juni 2025) Rp 1.938.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,38% jika menjual hari ini.

Saham BUMI Tertahan di Rp 120-an Efek Distribusi Chengdong, Ada Peluang Akumulasi?
| Kamis, 05 Juni 2025 | 08:10 WIB

Saham BUMI Tertahan di Rp 120-an Efek Distribusi Chengdong, Ada Peluang Akumulasi?

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sejatinya dipayungi sentimen negatif, termasuk sokongan katalis dari BRMS dan DEWA.

HMSP Naik 31% Sejak Awal April 2025, Simak Analisis Teknikal dan Rekomendasi Sahamnya
| Kamis, 05 Juni 2025 | 07:36 WIB

HMSP Naik 31% Sejak Awal April 2025, Simak Analisis Teknikal dan Rekomendasi Sahamnya

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) secara konsisten membagikan dividen dengan rasio pembayaran 100% sejak tahun 2012.

INDEKS BERITA

Terpopuler