Insentif Pajak dan Daya Beli Kelas Menengah

Senin, 04 November 2024 | 03:10 WIB
Insentif Pajak dan Daya Beli Kelas Menengah
[ILUSTRASI. Pekerja kelas menengah berjalan kaki menuju tempat kerjanya di Jakarta, Senin (21/10/2024). Meski membahas banyak persoalan ekonomi, dalam pidato pelantikan Presiden, Prabowo tidak menyinggung keresahan kelas menengah seperti daya beli dan jumlah kelas menengah yang turun. Saat kampanye, Prabowo janji buka 19 juta lapangan kerja baru. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/21/10/2024]
Galih Ardin; Jonathan Nainggolan | Master of Public Finance GRIPS Jepang; Sarjana Akuntansi Universitas Indonesia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa selama periode September 2024 telah terjadi penurunan tingkat inflasi di Indonesia (BPS, 2024). Pada September misalnya, tingkat inflasi di Indonesia sebesar 1,84% year-on-year. Dibandingkan bulan sebelumnya, inflasi pada September 2024 menurun 0,12% month-to-month. Pada Agustus 2024, tingkat inflasi di Indonesia sebesar 2,12%. 

Apabila ditelisik lebih jauh, maka tren penurunan inflasi tahun ini sudah terjadi pada April 2024. Padahal saat itu bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445H yang umumnya diikuti inflasi. Banyak faktor yang menyebabkan penurunan inflasi di Indonesia, salah satunya penurunan harga bahan makanan seperti cabai merah, bensin, telur ayam dan daging ayam.

Secara teknis, penurunan tingkat inflasi secara terus menerus dapat menyebabkan terjadinya deflasi. Oxford Dictionary menerjemahkan deflasi sebagai suatu kondisi yang ditandai dengan penurunan jumlah uang beredar (Oxford, 2024). 

Baca Juga: BPK Soal Lapkeu OJK 2023: Ada Rp 394,10 Miliar yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Deflasi dapat menyebabkan penurunan harga barang dan jasa serta penurunan daya beli masyarakat. Meskipun dalam kondisi deflasi terjadi penurunan harga barang dan jasa, penurunan ini tidak diimbangi dengan daya beli masyarakat. Bahkan dalam beberapa kasus, deflasi disebabkan penurunan permintaan agregat yang dipicu oleh melemahnya daya beli masyarakat.

Beberapa ahli menyampaikan bahwa deflasi yang terjadi selama beberapa bulan di Indonesia berkaitan erat dengan penurunan daya beli masyarakat kelas menengah. Center of Reform on Economics (Core) misalnya, menyampaikan bahwa deflasi selama lima bulan berturut-turut di Indonesia merupakan kondisi anomali. Hal tersebut karena pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih cukup tinggi. Lebih lanjut, Core menyebutkan bahwa deflasi yang terjadi disebabkan penurunan konsumsi masyarakat kelas menengah.

Baca Juga: Pilah-Pilih Kripto yang Digadang Masih Jago

Pajak sebagai instrumen fiskal pada dasarnya mempunyai peran penting dalam stabilisator turbulensi ekonomi. Dalam hal ini, kebijakan pajak dapat diarahkan sebagai peredam apabila kegiatan ekonomi terlalu tinggi. Selain itu, kebijakan pajak juga dapat digunakan sebagai katalisator apabila kegiatan ekonomi mengalami kelesuan.

Sebagai contoh, pada saat pandemi Covid-19 terjadi, pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan negara-negara lain di dunia turun secara drastis. Penurunan pertumbuhan ekonomi global ini disebabkan anjloknya permintaan dan penawaran agregat sebagai akibat dari pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penularan virus Covid-19. Sebagai akibatnya, terjadi peningkatan angka pengangguran di mana-mana karena perusahaan tidak mampu membayar gaji para karyawannya. 

Baca Juga: Emas Menyulut Inflasi, Bukan Daya Beli

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menerbitkan paket kebijakan yang dimulai dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengatur bahwa wajib pajak yang terdapak pandemi covid-19 dapat memperoleh insentif pajak, salah satunya berupa Pasal 21 ditanggung pemerintah. 

Baca Juga: Investor Tekstil Taiwan Minta Empat Kepastian

Berdasarkan laporan belanja perpajakan tahun 2020, jumlah anggaran pemerintah yang dikeluarkan untuk membiayai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai Rp 1,7 trilliun (Badan Kebijakan Fiskal, 2021). Pada 2021, jumlah tersebut melonjak menjadi Rp 4,3 trilliun (BKF, 2022).

Sedikit banyak, kebijakan yang diambil oleh pemerintah kala itu efektif mencegah angka pengangguran ke tingkat yang lebih dalam. BPS melaporkan bahwa pada saat pandemi Covid-19 berlangsung, rata-rata tingkat pengangguran di Indonesia sebesar 10,19%. Secara berangsur, jumlah ini mengalami penurunan menjadi 8,71% pada tahun 2021, dan 6,32% pada 2022 (BPS, 2024). 

Rangsangan tepat

Meskipun pemberian insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan kebijakan ketenagakerjaan lain terbukti efektif dalam menurunkan tingkat pengangguran pada saat terjadi badai Covid-19, namun kebijakan tersebut belum tentu efektif dalam meredam pelemahan daya beli seperti saat ini. Hal itu dikarenakan apa yang terjadi saat ini lebih bersifat fundamental. 

Baca Juga: Tidak Ada Underlying, Penerbitan SUVBI Rendah

Deflasi yang disertai penurunan daya beli kelas menengah menunjukkan perlunya rangsangan yang tepat untuk meredam dampak tersebut. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah peninjauan ulang kebijakan fiskal, dengan memberikan insentif yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat kelas menengah. 

Misalnya, pembebasan sementara pajak penghasilan bagi mereka yang berada dalam rentang penghasilan tertentu, khususnya pekerja yang menerima gaji atau upah, dapat membantu memperkuat daya beli mereka selama periode pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Pengusutan Korupsi Dugaan Impor Gula Perlu Diperluas

Saat ini, pembebasan pajak telah diberlakukan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan perederan bruto di bawah Rp 500 juta per tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022. Namun, jika kita mencermati struktur perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan pekerja, bukan pengusaha, maka kondisi yang terjadi akan sedikit berbeda. 

Penghasilan dalam rentang Rp 60 juta hingga Rp 500 juta sesuai dengan peraturan perpajakan dikenakan pajak tarif progresif dimulai 5% hingga 25%. Sehingga usulan agar menyeimbangkan insentif serupa bagi pekerja yang menerima hingga 500 juta dapat menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan.

Baca Juga: Lokal Terkapar, Investor Asing Relokasi Pabrik

Pembebasan atau penurunan tarif pajak penghasilan untuk kelas menengah dapat memberikan lebih banyak ruang bagi kelompok ini untuk meningkatkan daya beli mereka.

Langkah tersebut dapat membantu meredam efek deflasi yang disebabkan oleh penurunan konsumsi di segmen kelas menengah, yang sangat berperan dalam menggerakkan roda ekonomi nasional. Kelas menengah adalah pilar stabilitas ekonomi domestik karena daya beli mereka menentukan konsumsi rumah tangga, yang menyumbang sebagian besar pertumbuhan ekonomi. 

Baca Juga: Bisnis Aluminium Lembaran Maspion Group (ALMI) Kolaps di Usia Nyaris Setengah Abad

Selanjutnya, dengan insentif pembebasan PPh bagi kelas menengah, konsumsi masyarakat di segmen ini akan bertambah, yang pada akhirnya akan menciptakan objek pajak baru, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang dan jasa yang mereka beli, serta PPh dari pihak lain yang menerima pendapatan dari belanja tersebut.

Selain itu, keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kelas menengah harus menjadi fokus utama untuk dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan konteks kebijakan fiskal yang berkeadilan. Keberpihakan ini tentu memberikan jawaban atas pertanyaan publik terkait begitu banyak insentif perpajakan lainnya yang cenderung menyasar kalangan atas seperti pembebasan pajak dividen dan penurunan tarif PPh korporasi, serta berbagai insentif perpajakan bagi investor asing.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Rapor Juli Positif, Bisakah Reksadana Saham Cuan Tahun Ini?
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rapor Juli Positif, Bisakah Reksadana Saham Cuan Tahun Ini?

Rata-rata reksadana saham cetak kinerja positif sebulan terakhir. Namun, menutup tahun ini dengan kinerja positif, masih akan menantang.

Kapan Waktu yang Tepat Bagi Investor Melakukan Profit Taking?
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Kapan Waktu yang Tepat Bagi Investor Melakukan Profit Taking?

Profit taking terencana bukan tanda hilangnya keyakinan terhadap pasar. Melainkan menjaga hasil jerih payah agar tidak menguap.

Jersey Lokal Meraup Peluang Saat Demam Olahraga Meradang
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 00:34 WIB

Jersey Lokal Meraup Peluang Saat Demam Olahraga Meradang

Tren olahraga kini melanda berbagai kalangan, seperti apa pengaruhnya ke bisnis jersey lokal dalam negeri?

Cabai Gendot dari Dieng yang Super Pedas
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Cabai Gendot dari Dieng yang Super Pedas

​Di Jawa Barat, cabai gendot dikenal dengan nama cabai tit super, tit paris dan jatilaba. Asal-usul nama tit super dan tit paris tidak jelas.

Angkutan Antarkota Topang Bisnis Weha Transportasi Indonesia (WEHA)
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Angkutan Antarkota Topang Bisnis Weha Transportasi Indonesia (WEHA)

Pertumbuhan pendapatan ditopang bisnis jasa angkutan antarkota yang meningkat 16,7% yoy selama semester I-2026

Laba Bersih Gudang Garam (GGRM) pada Semester I-2026 Melejit 2.440%
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Laba Bersih Gudang Garam (GGRM) pada Semester I-2026 Melejit 2.440%

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatat lonjakan laba signifikan di tengah merosotnya penjualan di semester I-2026.

Rogoh Dana Rp 100 Miliar, Elnusa (ELSA) Siap Buyback Saham
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Rogoh Dana Rp 100 Miliar, Elnusa (ELSA) Siap Buyback Saham

Periode buyback saham PT Elnusa Tbk (ELSA) akan berlangsung sejak 3 Agustus hingga 2 November 2026.​

Pendapatan Masih Jeblok, Laba ASII Ikut Anjlok
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:52 WIB

Pendapatan Masih Jeblok, Laba ASII Ikut Anjlok

Segmen alat berat dan jasa pertambangan jadi pemberat kinerja PT Astra International Tbk (ASII) di semester I-2026.

Bunga Acuan Ditahan, IHSG Menguat Sepekan
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Bunga Acuan Ditahan, IHSG Menguat Sepekan

Salah satu sentimen utama penguatan IHSG keputusan bank sentral Amerika Serikat, The Fed yang menahan suku bunga acuan di kisaran 3,5%-3,75%.​

Menata Tata Kelola Dana Pensiun
| Sabtu, 01 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Menata Tata Kelola Dana Pensiun

Asesmen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) momen penting bagi reformasi tata kelola dana pensiun Indonesia.​

INDEKS BERITA

Terpopuler