PERTANYAAN:
Perusahaan saya bergerak di bidang industri tekstil yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) akibat dampak covid-19. Yang mau saya tanyakan adalah apakah insentif pajak PPh 21 ini hanya berlaku untuk gaji dan tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang jumlah nominalnya sama setiap bulan saja atau termasuk tunjangan-tunjangan yang sifatnya bisa berubah seperti tunjangan uang makan, uang lembur dan tunjangan transportasi?,i Mohon penjelasan dari bapak. Terima kasih atas penjelasannya.
William,
Tangerang
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan