PERTANYAAN:
Perusahaan saya bergerak di bidang industri tekstil yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) akibat dampak covid-19. Yang mau saya tanyakan adalah apakah insentif pajak PPh 21 ini hanya berlaku untuk gaji dan tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang jumlah nominalnya sama setiap bulan saja atau termasuk tunjangan-tunjangan yang sifatnya bisa berubah seperti tunjangan uang makan, uang lembur dan tunjangan transportasi?,i Mohon penjelasan dari bapak. Terima kasih atas penjelasannya.
William,
Tangerang
