KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terus menggenjot ekosistem kendaraan listrik. Lewat sejumlah aturan, pemerintah gencar mengundang masuk investor asing agar membenamkan investasi mobil listrik dan penunjangnya di Indonesia.
Khusus untuk pengembangan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), pemerintah membebaskan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Syaratnya, investor harus merealisasikan investasi minimal Rp 5 triliun untuk pengembangan industri kendaraan bermotor menggunakan teknologi BEV.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.