Insentif Tarif Pajak Masih Menggantung
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan insentif dan relaksasi pajak yang diwacanakan pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto masih samar. Pasalnya, penyusunan payung hukum dari kebijakan tersebut membutuhkan waktu yang tak sebentar.
Kebijakan pajak yang dimaksud, pertama, penundaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang saat ini tengah dipertimbangkan Tim Prabowo. Kedua, pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Dua kebijakan tersebut saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
