KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan insentif dan relaksasi pajak yang diwacanakan pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto masih samar. Pasalnya, penyusunan payung hukum dari kebijakan tersebut membutuhkan waktu yang tak sebentar.
Kebijakan pajak yang dimaksud, pertama, penundaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang saat ini tengah dipertimbangkan Tim Prabowo. Kedua, pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Dua kebijakan tersebut saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.