KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja pasar mobil listrik atau battery electric vehicle (BEV) di Indonesia diproyeksikan bakal lebih moncer di tahun 2025. Hal ini didukung kebijakan pemerintah yang memperpanjang pemberian insentif fiskal untuk mobil listrik.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil listrik pada 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.